KPK Periksa Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Syariah Saparudin

Jakarta, Nusantarapos – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Syariah Saparudin pada hari ini, Selasa (15/6).

Syariah Saparudin diperiksa untuk penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasindo (Persero) dalam penutupan (closing) asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.

“Hari ini pemeriksaan saksi Saparudin, Direktur Utama PT Jasindo Syariah,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, hari Selasa.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Direktur Keuangan PT Asuransi Jasindo tahun 2011-2016 Solihah (SLH) dan pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS) Kiagus Emil Fahmy Cornain (KEFC).

Ketua KPK Firli Bahuri memaparkan, untuk memenuhi keinginan Budi Tjahjono selaku Direktur Utama PT Asuransi Jasindo (Persero) yang menginginkan Jasindo menjadi leader konsorsium (sebelumnya berstatus sebagai co-leader) dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012, dengan dibantu oleh Kiagus Emil Fahmy Cornain melakukan lobi dengan beberapa pejabat di BP Migas.

Atas pembantuan yang dilakukan oleh Kiagus, selanjutnya Budi Tjahjono memberikan sejumlah uang dengan memanipulasi cara mendapatkan pengadaannya seolah-olah menggunakan jasa agen asuransi yang bernama Iman Tauhid Khan (ITK) yang merupakan anak buah Kiagus sehingga terjadi pembayaran komisi agen dari PT Asuransi Jasindo kepada Iman sejumlah Rp7,3 miliar.

“Dalam proses pengadaan penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2012-2014 tersebut, Budi Tjahjono tetap menggunakan modus seolah-olah pengadaan tersebut didapatkan atas jasa agen asuransi SH tersebut dengan pembayaran komisi agen sejumlah 600 ribu dolar AS,” ujar Firli.

Kemudian uang sejumlah 600 ribu dolar AS tersebut, diberikan secara bertahap oleh Supomo kepada Budi Tjahjono melalui Solihah yang dipergunakan untuk keperluan pribadi Budi sekira sejumlah 400 ribu dolar AS dan juga khusus bagi keperluan pribadi Solihah sekira sejumlah 200 ribu dolar AS.

“Terkait fakta dugaan ini KPK akan mengembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan perkara ini,” tandas Firli. (Danil)