DJKI Sosialisasikan Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual di Surabaya

Surabaya, Nusantarapos.co.id- Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris menyampaikan bahwa di masa pandemi covid-19, kreatifitas masyarakat Indonesia meningkat. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya pendaftaran permohonan kekayaan intelektual dalam negeri.

“Bahwa pendaftaran merek, pendaftaran paten, hak cipta semuanya meningkat,” kata Freddy saat membuka kegiatan edukasi dan sosialisasi pencegahan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di wilayah Jawa Timur, Selasa (24/8/2021).

Adanya peningkatan permohonan KI di Indonesia salah satunya karena adanya sistem pendaftaran online dibangun oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Menurut Freddy, yang pertama perlu dilakukan adalah membenahi administrasi pendaftarannya terlebih dahulu, kemudian bagaimana melayani masyarakat dengan baik dan cepat, dan bagaimana membuat masyarakat merasakan manfaat akan pendaftaran KI-nya. Barulah kemudian penegakan hukumnya.

“Alhamdulillah banyak hal dari apa yang sudah saya sebutkan tadi, sudah bisa dilaksanakan. Tentunya hal itulah yang membuat permohonan pendaftaran KI di Indonesia tidak terganggu akibat pandemi, karena dengan sistem online, masyarakat dapat mendaftarkan KI-nya dari mana saja,” ucapnya.

Dengan meningkatnya permohonan KI dalam negeri, tentunya DJKI Kemenkumham turut melakukan upaya peningkatan penegakan hukum KI di Indonesia.

Mulai dari mengedukasi dan mensosialisasikan pentingnya melindungi KI dan pencegahan pelanggaran KI kepada masyarakat, hingga penindakan pelanggaran KI.

“Kalau masyarakat sudah banyak yang sadar pentingnya melindungi KI dengan mendaftar ke DJKI, barulah Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa bekerja sama dengan Polri dapat menindak aduan pelanggaran KI dari masyarakat,” ujar Freddy.

Di sisi lain, Direktorat Kerja Sama dan Pemberdayaan KI, Daulat P. Silitonga mengatakan untuk meningkatkan pemahaman dan mengembangkan pengetahuan serta pelindungan KI di masyarakat secara merata diperlukan sinergitas antar lembaga terkait baik pusat maupun daerah.

“Mengingat tanpa adanya kerja sama yang baik maka pemahaman terkait kekayaan intelektual ini akan sulit sampai ke masyarakat, khususnya bagi pelaku UMKM di daerah-daerah,” ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen KI didampingi Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Nofli memberikan 51 sertifikat merek pelaku usaha Surabaya. Di mana merek tersebut didaftarkan melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur.

Nofli mengungkapkan, dengan adanya pelindungan merek yang didaftarkan ke DJKI akan mencegah persaingan usaha tidak sehat dan meningkatkan daya saing dari produk yang dihasilkan.

“Saya sangat mengapresiasi masyarakat di Jawa Timur yang telah mendaftarkan mereknya melalui Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur,” ujarnya.