DAERAH  

APM Panggul Adukan Dugaan Pengerjaan Proyek Asal-Asalan ke Kejaksaan Negeri Trengggalek

TRENGGGALEK NUSANTARAPOS – Aliansi Peduli Masyarakat Panggul (APM) mengadukan dugaan penyimpangan pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi ke Kejaksaan Negeri Trenggalek.

Laporan pengaduan atas dugaan pekerjaan yang asal-asalan tersebut dimasukkan pada Rabu (1/9/2021) dengan nomor arsip APM/0109/LPM01092021.

Sumilih selaku Ketua aliansi peduli masyarakat panggul menuturkan, pihaknya mengadukan adanya dugaan penyimpangan pengerjaan atau pekerjaan yang tidak sesuai spek dengan cara mengurangi volume.

Atas pekerjaan itu dirinya menduga adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi yang tentunya dapat menimbulkan kerugian Negara terkait pelaksanaan. Dalam dugaan tersebut ada pada proyek pembangunan tembok penahan jalan atau saluran drainase.

“Pekerjaannya bertempat di Jln. Kertajaya Desa Nglebeng Kecamatan Panggul, indikasi itu terlihat secara visual dan telah kita amati dilapangan,” ungkap Sumilih.

Disampaikan Sumilih, apa saja bukti yang telah ada semua telah dilampirkan dalam pengaduan dan saat ini telah diserahkan kepada Kejari Trengggalek. Dipastikannya, secara visual pengerjaan tersebut dinilai sangat asal-asalan karena tidak diduga tidak sesuai spesifikasi.

Menurutnya, pengerjaan proyek tanggul penahan jalan itu sepanjang 350 meter dan saat ini telah selesai dibangun. Namun demikian saat dirinya mencoba menghubungi Kepada Desa setempat tidak mendapatkan jawaban.

“Kades setempat telah coba kita hubungi, namun katanya tidak tahu terkait pengerjaan itu, permisi saja tidak ada mas,” kata Sumilih menirukan pernyataan Kepala Desa.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Darfiah melalui Kasi Intel Kejari Trenggalek Basuki Arif Wibowo menyampaikan bahwa pada intinya pihaknya telah menerima laporan pengaduan yang disampaikan aliansi peduli masyarakat panggul.

Selanjutnya, akan sampaikan kepada pimpinan dalam hal ini Kajari. Setelah itu akan di telaah kebenaran pengaduan dugaag tersebut yang akan di lakukan pengumpulan bahan keterangan atau full balucket.

“Itu dilakukan untuk melihat adanya indikasi tindak pidana korupsi, sebagaimana yang dilaporkan,” tuturnya.

Jadi prosesnya ini nanti dijelaskan Basuki, akan diberitahukan hasilnya pada minggu depan, karena pengaduan harus disampaikan dulu kepada pimpinan untuk di turunkan disposisi oleh pimpinan siapa yang akan menindaklanjuti.

“Diturunkan di bidang Intel atau Pidsus nanti menunggu Ibu Kajari, karena dua bidang ini yang memiliki kewenangan pra penyelidikan,” ujarnya.

Perlu diketahui Aliansi Peduli Masyarakat Panggul menyampaikan pengaduan atas adanya duga’an penyimpangan pengerjaan asal-salan atau Asal Jadi atau bisa dikatakan tidak sesuai spek.

Indikasi tersebut mulai dari pengurangan volume dan dugaan adanya indikasi tindak pidana korupsi yang dapat menimbulkan kerugian Negara.

Pekerjaan itu pada pelaksanaan proyek pembangunan tembok penahan jalan atau saluran drainase yang berada di Jln. Kertajaya Desa Nglebeng Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek Provinsi Jawa Timur.

Dari hasil turun lapangan para anggota aliaansi melihat adanya pengerjaan spesi atau adonan semen untuk pengikat pasangan batu yang seharusnya menggunakan spesi dengan komposisi 1Pc : 4 Ps tapi kenyataan di lapangan tidak menggunakan komposisi 1Pc : 1Ps .

Dalam pemasangan batu, juga terdapat pasangan batu yang di manipulasi dengan cara permukaan paling bawah pasangan batu tidak diberi spesi adonan semen. Terlebih bagian dalam batu hanya menempel pada tanah tanpa adanya spesi adonan semen sehingga dapat mengurangi kualitas bangunan.

Juga di lihat bahwa dalam pemasangan batu terkesan miring dan mengerucut ke bawah sehingga di duga terdapat indikasi pengurangan volume . Selain itu, lantai dasar permukaan drainase terdapat sebagian yang tidak di beri item batu, terlihat hanya di lapisi tanah agar terlihat tebal.