DAERAH  

DPRD Lampura Gelar Paripurna, Berikut Keterangan Bupati Budi

Lampung Utara, Nusantarapos – DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menggelar Sidang Paripurna Rapat ke-2 masa sidang ke-1 tahun 2021, tentang Rancangan Perubahan Kebijakan Umum (KUA) APBD Lampura tahun anggaran 2021 serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2021, di ruang sidang paripurna gedung DPRD setempat, Rabu (8/9/2021).

Kegiatan yang dipimpin langsung Ketua DPRD Lampura, Romli, bersama Wakil Ketua I, Madri Daud, Wakil Ketua II, H. Dedi Sumirat, Wakil Ketua III, Joni Saputra. Turut dihadiri Bupati Budi Utomo, Forkopimda, OPD, para Camat serta para anggota dewan.

Dalam keterangannya, Bupati Lampura menjelaskan bila hal ini merujuk pada sejumlah Regulasi diantaranya, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.

Serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa perubahan KUA-PPAS didasari oleh adanya perkembangan dan asumsi yang tidak sesuai lainnya, yaitu berupa pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, pelampauan atau tidak tersedianya alokasi belanja daerah, dan atau perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.

“Dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021, tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan Covid-19, maka berdampak pada sumber PAD Lampung Utara, dimana jumlah nya menjadi jauh dari proyeksi sebelumnya sehingga perlu diadakan penyesuian belanja daerah dan pembiayaan daerah,” terang Bupati Budi.

Bupati juga berharap agar semua elemen dapat mendukung program pembangunan di Lampura agar pencapaian program pembangunan merata di tahun 2021 ini tercapai dengan baik.

“Kita semua tentu menyadari, APBD merupakan salah satu sumber utama pelaksanaan pembangunan dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, sehingga keterlambatan dalam merealisasikan APBD akan berdampak pada terganggunya aktivitas perekonomian,” katanya.

Terlebih lagi, sambung Bupati, kondisi perekonomian daerah saat ini juga sedang terdampak bencana Covid-19. Karena itu, mengingat Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 perlu untuk segera dilakukan, maka dihadapan Rapat Paripurna DPRD ini, dan atas nama Pemkab Lampura menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2021 dengan harapan dalam pembahasannya nanti kiranya dapat berjalan secara efektif.

“Saya berharap agar dapat sesegera mungkin kita sepakati bersama, yang dituangkan dalam bentuk nota kesepakatan, dan pada akhirnya kedua dokumen tersebut dapat kita jadikan sebagai landasan dalam proses penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2021,” ujarnya. (RH)