DAERAH  

Pengusul Tak Hadir, Pembahasan Raperda Tahun Jamak Trenggalek Kembali Ditunda

Pengusul Tak Hadir, Pembahasan Raperda Tahun Jamak Trenggalek Kembali Ditunda

TRENGGALEK – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bappemperda) DPRD Trenggalek Alwi Burhanuddin menilai usulan judul pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang tahun jamak belum sangat penting.

Hal itu dikarenakan, untuk kedua kalinya tim pemrakarsa yakni Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak hadir saat diundang DPRD untuk membahas terkait Ranperda tersebut.

“Jadi ada dua judul usulan Ranperda dari Bupati dalam perubahan Propemperda tahun 2021 ini,” kata Alwi Burhanuddin Ketua Bappemperda DPRD Trenggalek, Selasa (26/10/2021).

Disampaikan Alwi, Bupati mengusulkan kedua Ranperda itu untuk dimasukkan pada perubahan tahun 2021. Dua judul Ranperda itu untuk pelaksanaan pembangunan RSUD dr Soedomo dengan sistem tahun jamak dan tentang dana cadangan untuk Pilkada 2024.

Pada rapat kedua ini, tidak ada catatan dalam pembahasan, karena kebetulan pemrakarsa yaitu Kadis PUPR dan Bakeuda tidak hadir untuk kedua kalinya sehingga rapat di tunda.

“Kita mengundang pertama kali pada tanggal 19 lalu dan tidak hadir, saat ini untuk kedua kalinya juga tidak hadir,” ungkapnya.

Alwi juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan RSUD dr. Soedomo menggunakan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN) memang harus ada dasar hukumnya.

Intinya pelaksanaan kegiatan yang melebihi satu tahun anggaran harus ada dasar hukum berupa Perda tahun jamak. Pihaknya mengakui bahwa dahulu memang pernah pernah ada Perda tahun jamak, namun untuk tahun 2015 hingga saat ini masih belum ada.

“Dalam hal ini kami menilai bahwa pembahasan Ranperda tahun jamak belum urgent, karena ketidakhadiran pemrakarsa sendiri,” pungkasnya. (Rudi)