DAERAH  

Peringati Hari Anti Korupsi, KPP Pratama Tuban Edukasi Tolak Korupsi

Tuban, Nusantarapos – KPP Pratama Tuban melaksanakan edukasi dengan materi sosialisasi tindak Pidana Korupsi kepada jajaran kepegawaiannya di kantornya pada Rabu (8/12) pagi.

Agenda pemantapan tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan gratifikasi ini adalah bagian dari petunjuk dan arahan jajaran Kementrian Keuangan dalam pembinaan pegawainya. Serta masih dalam rentetat agenda Internalisasi Corporate Value (ICV) yang dilakukan oleh KPP Pratama Tuban untuk lebih memantabkan aqidah pegawainya dalam hal Intregitas.

Sejalan dengan niat luhur kantor perpajakan yang berdomisili di Jl. Pahlawan, Kabupaten Tuban ini. Yakni tercapainya predikat Zona Intregitas Wilayah Bebas Korupsi. Sudah sepatutnya dilakukan pembinaan kedalam. Agar, seluruh pegawai bisa menghayati dan menjalankan cita-cita tersebut.

Dalam sambutannya, Kepala KPP Pratama Tuban, Arief Puji Susilo mengatakan bahwa pembinaan ini adalah bagian dari pemantapan kepegawaian. Serta memberikan refres dan edukasi tentang pemberantasan korupsi dan gratifikasi.

Hasilnya, dalam kinerja sehari-hari bisa mempraktekkan penekanan akan hal itu. Meluasnya, bisa memebrikan edukasi kepada wajib pajak dengan baik dan benar. Dalam agenda ini, pihaknya berharap bisa memetik ilmu dan contoh yang diberikan oleh pemateri nantinya.

“kita harapkan bisa memberikan manfaat kepada seluruh pegawai yang hadir,” katanya.

Dalam kegiatan yang juga bagian dari memperingati Hari Anti Korupsi ini dilakukan secara Daring melalui Zoom Metting. Seluruh materi anti korupsi disampaiklan oleh, Asessor Kompetensi LSP P2 Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Muflih Fathoniawan. Penyampaiaanya terlihat luwes, mudah diterima dan contoh yang diberikan sangat konstektual dengan masa mileneal.

Penekanan pada memperkenalkan jenis korupsi berdasarkan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Yaitu Merugikan Keuangan Negara; Suap; Gratifikasi; Penggelapan dalam Jabatan; Pemerasan; Perbuatan Curang; dan Konflik Kepentingan.

Pemahaman yang komprehensif mengenai korupsi harus dipahami oleh seluruh pihak. Selain harus dipahami oleh seluruh lapisan pegawai, juga harus memahami untuk mencegah terjadinya korupsi dapat terjadi.

Berdasarkan penjelasan Pasal 12B ayat (1) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Gratifikasi ialah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, pejalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

“Gratifikasi dapat dianggap suap jika diterima oleh Pegawai Negeri serta berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” tuturnya.

Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak juga memiliki pedoman terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PM.3/2007 tentang Kode Etik Pegawai DJP serta Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 33/PJ/2007 tentang Panduan Pelaksanaan Kode Etik Pegawai DJP. DJP juga akan terus melanjutkan edukasi tentang gratifikasi dengan memberikan pelatihan pengendalian gratifikasi kepada seluruh pegawai dan pihak eksternal seperti yang dilakukan hari ini. (afi)