TRENGGALEK, NUSANTARAPOS – Para pimpinan DPRD Trenggalek, Jawa Timur kembali menggelar rapat pimpinan (Rapim) secara tertutup dalam membahas perubahan pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) pada badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) yang disahkan pada Kamis (6/1) kemarin.
Alasan rapat dengan agenda perubahan pimpinan atau ketua Bapemperda di DPRD tersebut dikarenakan faktor dobelnya job atau kepengurusan ganda yang dijabat oleh Sukarodin selaku ketua Bapemperda yang telah disahkan kemarin.
Hal itu disampaikan Agus Cahyono selaku Wakil Ketua DPRD Trengggalek usai rapat pimpinan. Dijelaskannya, rapat pimpinan ini menyikapi hasil penetapan rapat paripurna tentang perombakan pimpinan dan anggota alat kelengkapan dewan pada pimpinan Bapemperda yang telah disahkan kemarin karena terjadi kesalahan.
Kesalahan tersebut terjadi pada penetapan alat kelengkapan dewan yakni ketua badan pembentukan peraturan daerah yakni adanya dobel job atau jabatan ganda yang melekat pada ketua Bapemperda hasil pengesahan pada rapat paripurna kemarin.
“Memang kemarin kita sedikit kurang jeli dalam melakukan pemilihan pimpinan dalam alat kelengkapan dewan,” kata Agus Cahyono, Jum’at (7/1/2022).
Disampaikan Agus kesalahan tersebut pada ketua Bapemperda hasil pengesahan terpilih yakni Sukarodin yang menjabat sebagai ketua komisi IV dan juga menjabat sebagai ketua Bapemperda. Padahal berdasarkan tata tertib DPRD, satu orang tidak bisa menjabat pada pimpinan alat kelengkapan dewan yang bersifat tetap.
Dalam proses kemarin sebenarnya diawal muncul nama Sukarodin dan Pranoto sebagai ketua dan wakil ketua. Namun dari dua nama itu telah menjabat sebagai pimpinan komisi sehingga berdasarkan peraturan batal untuk berada pada jabatan Bapemperda.
“Intinya rapim ini khusus untuk menyikapi persoalan itu, alhasil dalam rapim ini sudah ada kesepakatan fraksi yang akan diparipurnakan pada Rabu siang,” kata Agus.
Agus juga menerangkan bahwa kandidat ketua Bapemperda pada kesem kesepakatan kemarin telah disetujui dari unsur PKB dan PDI Perjuangan, sehingga nanti tetap menjadi pedoman pemilihan ketua Bapemperda.
Dalam penyelesaian ini nanti akan bersifat pembatalan rapat paripurna yang telah dilakukan sebelumnya, sehingga akan ada pembatalan paripurna dan paripurna baru khusus alat kelengkapan dewan yakni Bapemperda.
“Untuk sistem pemilihan akan dilakukan penunjukan oleh anggota internal Bapemperda melalui musyawarah mufakat, sehingga batasan rapim ini sebatas penyelesaian masalah ini,” tegasnya.
Sedangkan dalam aturannya Agus menambahkan permasalahan ini sebenarnya hanya ada di personal yang muncul tidak sesuai dengan tartib. Sehingga dalam pemilihan ketua tidak boleh menunjuk dari luar susunan Bapemperda.
Jadi 11 orang dari seluruh unsur fraksi dan kuota yang telah disepakati sebagai pemilik suara sah, sehingga pimpinan akan diambil dari anggota tersebut. Terkait fraksi PARI sebenarnya sejak awal sudah ada musyawarah dan fraksi PARI tidak siap untuk menempati posisi tersebut.
“Diawal pembahasan sudah dilakukan musyawarah, fraksi PARI telah menyerahkan semua karena merasa tidak sanggup,” pungkasnya. (Rudi)