DAERAH  

Pansus III DPRD Trenggalek Bahas Raperda PPNS, Mugianto: Bisa Tampung Laporan Masyarakat

TRENGGALEK, NUSANTARAPOS – Mugianto Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Jawa Timur mengungkapkan seluruh tahapan dalam proses pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) bersama tim asistensi dari pemerintah daerah hampir final.

Dalam Ranperda tersebut terdiri dari 43 pasal dan saat ini pansus III sudah membahas sebanyak 38 pasal. Meski dalam pembahasan tersebut terdapat beberapa perdebatan, hal itu tidak menjadi masalah mengingat untuk menyempurnakan kebijakan dalam pelaksanaan kedepannya.

“Kami pansus III kembali membahas Raperda penyidik pegawai negeri sipil yang saat ini tengah menuju ketahap akhir,” kata Mugianto Ketua Pansus III usai rapat, Rabu (12/1/2022).

Disampaikan Mugianto, dari jumlah pasal sebanyak 43 pasal, saat ini telah sampai pada pasal 38. Walaupun pembahasan terjadi cukup panjang, bahkan ada dinamika perdebatan dalam pembahasan namun semua itu demi kesempurnaan peraturan dan dianggap sangat wajar.

Memang ada sedikit perbaikan dalam tatanan bahasa pasal per pasal, mengingat yang akan melaksanakan tugas atau personil penyidik PNS ini juga diambilkan dari ASN yang ada di lingkup pemerintah daerah.

Sehingga terjadi penyempurnaan mulai dari pembahasan persyaratan menjadi penyidik, delegasi penyidik, mekanisme penyidikan, rekrutmen penyidik hingga pelaksanaan kebijakan sebagai penyidik.

“Untuk fungsi dan tugas, penyidik digunakan untuk mengawasi dan melakukan langkah awal adanya pelanggan yang dilakukan oknum ASN sebelum pelanggaran tersebut masuk pada ranah aparat penegak hukum,” tegasnya.

Dalam pelaksanaannya Mugianto menerangkan bahwa tentang sanksi pidana nanti akan ada tindaklanjut. Memang masih belum diatur sampai ke arah itu, namun hal itu akan disinkronkan dengan adanya batasan tentang tugas bagi para anggota terpilih yang ikut pelatihan penyidik.

Ranperda ini merupakan usulan inisiatif DPRD dari komisi I, karena menyesuaikan situasi sehingga ada perubahan yang memang harus dilaksanakan. Namun ini juga akan menjadi wadah pelanggaran pelaporan pelanggaran bagi ASN dan pelanggaran kode etik ASN.

Jadi jika ada laporan dari masyarakat atau temuan dari pihak penyidik PNS sendiri, permasalahan tersebut akan diselesaikan dahulu pada lingkup penyidik PNS ini. Selanjutnya, jika ada kemungkinan permasalahan itu dilanjutkan, akan ada pelimpahan masalah kepada aparat penegak hukum.

“Dalam hal ini Satpol-PP akan menjadi panglima atau leader, dibantu oleh bagian hukum dan inspektorat dengan dewan pengawas dan kehormatan yakni pada BKD,” imbuhnya.

Mugianto juga berharap dengan adanya Raperda PPNS ini penegakan hukum lebih optimal. Karena akan lebih mempermudah dan membantu mengamankan perda-perda yang disahkan.

Tentu sesuai tujuan terbentuknya Raperda PPNS ini akan cukup penting, karena akan menjadi landasan bekerja bagi para Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Penyidik fungsinya adalah penegak peraturan daerah (perda). (Rudi)