HUKUM  

Dua Warga Trengggalek Jadi Korban Penipuan Berkedok Gebyar Shopee 12.12

Konferensi pers penipuan di Mapolres Trengggalek

TRENGGGALEK,NUSANTARAPOS, – Nasib sial menimpa dua perempuan asal Trengggalek, Jawa Timur yakni NTA (19) yang tercatat sebagai warga Desa Prambon Kecamatan Tugu dan SR (18) asal Desa Sukorame Kecamatan Gandusari.

Keduanya telah kehilangan uang sebesar Rp 20 juta lebih setelah menjadi korban penipuan berkedok momen gebyar situs belanja Shopee 12.12.

Dalam kejadian ini petugas dari jajaran Polres Trengggalek telah mengamankan pelaku yakni YP (22) dan telah menetapkan sebagai tersangka dengan tuntutan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera dalam konferensi persnya mengatakan dalam modus kejahatan ini, tersangka menghubungi korban melalui panggilan WhatsApp dengan mangaku sebagai karyawan situs belanja Shopee.

Tersangka menghubungi korbannya dengan mengatakan bahwa korban telah mendapatkan hadiah dari pihak Shopee. Selanjutnya pelaku meminta kode OTP dari korban.

Setelah tersangka menguasai akun Shopee dan akun BRI korban, tersangka menggunakan akun tersebut untuk digunakan melakukan Pinjaman Online dan mengambil saldo yang ada di rekening korban.

“Tersangka melakukannya untuk mendapat keuntungan pribadi dengan memanfaatkan momen gebyar Shopee 12.12,” ungkap AKBP Dwi, Jum’at (28/1/2022).

Diterangkan AKBP Dwi, tersangka YP sendiri diamankan petugas di rumahnya yang beralamat di Kecamatan Cengal Kabupaten Ogan Komering Ilir. Petugas berhasil mengamankan tersangka setelah korban melaporkan kejadian itu di Polres.

Setelah petugas menerima laporan tersebut, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan saksi dan melakukan penyelidikan bukti. Dari pemeriksaan alat bukti oleh petugas, kuat dugaan bahwa pelaku yang melakukan tindak pidana bernama YP.

Setelah petugas mengetahui identitas pelaku, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 15 Januari 2022 sekira jam 04.00 wib anggota opsnal unit pidsus Satreskrim Polres Trenggalek dan Tim bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres OKI melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Saat penangkapan dirumah pelaku, petugas juga menemukan beberapa barang bukti milik pelaku,” tutur AKBP Dwi.

Diimbuhkan AKBP Dwi, dari hasil penangkapan, petugas menyita barang bukti milik pelaku berupa handphone milik pelaku yang sudah terinstal aplikasi BRIMO beserta SIM card dengan nomor yang digunakan pelaku dalam pendaftaran akun BRIMO Rekening atas nama korban NTA.

Setelah petugas dapat memastikan pelaku adalah YP, selanjutnya YP dibawa ke Polres Trengggalek untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) subs
Pasal 46 ayat (1) jo pasal 30 ayat (1) subs 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Tersangka di ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun, atas kejadian ini kami meminta masyarakat untuk berhati-hati atas segala upaya penipuan,” pungkasnya.

Penulis: RUDI