Sering Timbul Persoalan, Pemerintah Diminta Revisi RUU Pertanahan

Jakarta, Nusantarapos – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan begitu penting bagi masyarakat, karena terkait dengan banyak hal. Menguingat banyak kasus yang terjadi antara rakyat dengan negara, rakyat dengan swasta, dan terdapat 500 lebih UU terkait tanah yang masih tumpang-tindih, maka DPR dan pemerintah jangan tergesa-gesa untuk mengesahkannya.

“RUU Pertanahan ini jadi tuntutan mutlak dan harus ada, karena akan menjadi payung hukum bagi seluruh rakyat. Apalagi masih ada 100 UU terkait pertanahan yang harus disinkronkan. Jadi, RUU ini mesti disempurnakan oleh anggota DPR RI mendatang,” tegas anggota Komisi II DPR Henry Yosodiningrat dalam diskusi di DPR, Selasa (16/7/2019).

Henry berbicara itu dalam Forum Legislasi ‘RUU Pertanahan: Menyejahterakan atau Sengsarakan Rakyat?’ bersama Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Viva Yoga Mauladi (FPAN) dan Dekan Fakultas Kehutanan IPB Rinekso Soemadi, di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa.

Henry ingatkan pemerintah merevisi dan menyempurnakan draft RUU yang ada sebelum dibahas lagi dengan DPR mendatang. Termasuk hak guna bangunan (GHB) yang dari 25 tahun menjadi 40 tahun, hak guna usaha (HGU) dan lain-lain.

Ia menyontohkan kasus di Lampung Barat yang dikenal dengan kopinya, tapi petani menanam di tanah negara atau kawasan nasional. “Kalau berpihak pada rakyat, mestinya hak atas tanah itu bisa diubah agar tidak merugikan petani dan kehilangan hasil kopi yang baik itu,” katakan.

Viva Yoga menyatakan hal yang sama agar RUU ini dilakukan singkronisasi dan melibatkan berbagai pihak terkait; Kementerian Perhubungan, Kementerian ATR, Pertanian, Lingkungan Hidup (LH), KADIN, LSM, asosiasi pertanahan, hak-hak wilayat, adat dan lain-lain.

“Karena pentingnya RUU ini sebaiknya Baleg merubah statusnya dari Panja ke Pansus. Jangan terburu-buru agar tidak menimbulkan kecurigaan, siapa yang bermain ini?” katanya.