Penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua Majelis Arbitrase Dipertanyakan

Bambang Siswanto (Publicanews)
Bambang Siswanto (Publicanews)

Jakarta, NusantaraPos – PT Bumigas Energi (BGE) masih menunggu hasil putusan pemeriksaan Dewan Pengawas Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dari laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Majelis Arbitrase Anangga Roosdiono dan Sekretaris Arbitrase Eko Dwi Prasetiyo. Namun, beredar kabar jika putusan pemeriksaan yang mengacu laporan terkait sengketa izin pertambangan antara Bumigas dengan PT Geo Dipa Energi ini, telah dikeluarkan.

“Amar putusannya kami belum mengetahui, begitu. Justru itu kita surati lagi,” ujar kuasa hukum Bumigas, Bambang Siswanto kepada wartawan, Senin (21/1/2019).

Menurut Bambang, Bumigas sebagai pihak pengadu berhak mendapatkan salinan putusan atau laporan hasil pemeriksaan dari Dewan Pengawas. Pihaknya kecewa karena justru mendapat respon yang terkesan menutup-nutupi perkara ini. Padahal di semua instansi, penanganan setiap pengaduan pasti disampaikan kepada pihak pelapor. Karenanya Bambang mensinyalir Dewan Pengawas BANI tak lagi profesional menjalankan tugasnya.

Kendati belum ada kejelasan, Bumigas tetap mengupayakan proses hukum ke BANI.

“Itu hal mencurigakan dan tidak etis. Dia (BANI) bukan lembaga individu. BANI lembaga yang melayani publik. Kami merasa dirugikan,” jelas Bambang.

Karena merupakan anggota, Bumigas turut mengadu ke Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin). Namun sejauh ini surat yang dikirim Bumigas belum mendapat tanggapan. Melalui asisten pribadinya, Ketua Kadin Rosan Roeslani tak memberi penjelasan ketika dikonfirmasi.

“Mohon maaf Mas, Bapak (Rosan) masih full (padat jadwalnya) dan besok keluar kota,” kata asisten Rosan.

Senada, Ketua Komisi Kehormatan BANI Garuda Wiko melalui sekretarisnya, pun menolak memberikan keterangan. “Kita enggak bisa buka ke media (hasil laporan Bumigas), karena sifatnya konfidensial atau rahasia,” kata sekretaris Garuda, Lina Sam. (RK)