Dua Pelaku Curanmor di Tangerang Diciduk, Terancam Kurungan 7 Tahun

Jakarta, Nusantarapos – Subdit Resmob Polda Metro berhasil meringkus dua pelaku curanmor di wilayah Tangerang dan Tangsel. Mereka adalah J (20) sebagai pemetik dan M (21) yang menjadi joki.

Penangkapan keduanya diawali dengan laporan salah seorang pegawai minimarket di Taman Royal 3 Kota Tangerang yang mengaku kehilangan motor pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB.

“Kita berhasil mengamankan 2 tersangka. Ini modus operandinya di tempat kost, perumahan, yang masyarakatnya lengah,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus saat jumpa pers di Jakarta, Senin (31/8/2020).

Motor curian tersebut lalu dijual ke daerah Serang. “J ini mengaku baru lima kali melakukan khusus di Tangerang dan Tangsel. Nanti dia jual di Serang, Banten. Yang bersangkutan pernah jadi joki sebanyak 13 kali pengakuannya. Tapi tidak pernah tertangkap, baru tertangkap kali ini, ” terangnya.

Yusri pun mengingatkan agar masyarakat waspada dengan selalu mengunci sepeda motornya.

“Kami menghimbau untuk masyarakat pengguna sepeda motor. Pertama, lengkapi kendaraan dengan alat pengaman. Karena mereka gampang sekali dengan kunci T dalam beberapa detik mudah merusak kendaraan, ” jelasnya.

“Kedua, jangan menaruh kendaraan di tempat sepi. Yang terakhir, barang bukti yang kita ungkap, bagi pemilik kendaraan untuk datang ke Polda. Silahkan ambil tidak dipungut bayaran cukup bawa BPKB dan KTP, ” pungkas Yusri.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan terancam kurungan 7 tahun penjara. (Arie)