HUKUM  

Dianggap Tak Berimbang, Kuasa Hukum Alex Akan Somasi Wartawan Tribun Batam

Ilustrasi.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Kuasa Hukum Tjong Alexleo Fensury alias Alex, C Suhadi merasa keberatan dengan berita yang ditulis oleh wartawan salah satu media daring di Batam.

Sebab, pemberitaan mengenai kliennya yang berjudul, ‘Alex Depositokan Uang Perusahaan, Ini Pengakuan Terdakwa Penggelapan di Persidangan’ dianggap tak memenuhi kaidah jurnalistik.

Kendati mengutip Alex dan jaksa penuntut umum (JPU) saat sidang, berita itu dinilai tak berimbang atau cover both side, lantaran tak memasukkan tanggapan Suhadi selaku pengacara Alex.

Baca juga: Diduga Dibunuh, Wartawan Ditemukan Tewas dengan 17 Luka Tusuk

“Saya cukup kecewa dengan wartawan Tribun Batam tersebut karena sebelum menaikkan beritanya tidak mengonfirmasi ke saya lagi. Meskipun pada waktu sidang dia (wartawan) lihat dan tahu saya, tapi ada terkesan sengaja tidak mau mewawancarai saya sehingga ada indikasi tidak benar,” ujar Suhadi, Senin (20/9/2020).

Atas itu, Suhadi berencana mengadukan wartawan tersebut ke Dewan Pers. Meski begitu, ia masih memberikan kesempatan jurnalis maupun perusahaan media massa tempatnya bekerja, memberikan klarifikasi atau menyediakan ruang hak jawab baginya.

“Dari kemarin saya sudah menghubungi dia tapi tak pernah diangkat dan di-WhatsApp pun tidak dijawab, sehingga kami jadi menduga bahwa ini ada sesuatu yang tidak benar. Seharusnya seorang jurnalis jika menulis sesuatu itu harus kedua belah pihak atau istilahnya cover both side,”tutur Suhadi.

“Jika dalam waktu dekat dia tidak bisa dihubungi atau berkomunikasi, kemungkinan juga saya akan melaporkan hal ini kepada Dewan Pers,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Suhadi menegaskan jika kliennya tak melakukan penggelapan seperti yang dituduhkan jaksa maupun pelapor, Exsan Fensury. Uang lebih dari Rp 1,58 miliar yang didapatkan dari tagihan PT Sumber Prima Lestari (SPL) kepada PT Surya Prima Bahtera (SPB), digunakan untuk operasional perusahaan.

“Klien saya merupakan seorang direktur di PT Sumber Prima Lestari (SPL), yang namanya direktur maka dimungkinkan untuk melakukan kegiatan-kegiatan operasional dengan uang yang ada di tangannya,” jelas Suhadi.

“Bagaimana disebut penggelapan orang dia direktur kok di situ? Uang yang dia pegang itu jelas kegunaannya seperti untuk membayar upah pekerja yang jaga barang, bayar auditor, bayar listrik dan sebagainya yang jumlahnya cukup besar dari uang itu,” imbuhnya.

Suhadi menjelaskan, uang tersebut memang didepositokan, lalu mendapatkan bunga deposito lebih dari Rp 100 juta sehingga menjadi sekitar Rp 1,6 miliar. Seluruh uang tersebut menurutnya bisa dipertanggungjawabkan.

“Uang itu merupakan tagihan dari PT Surya Prima Bahtera (SPB) jumlahnya sekitar Rp 1,9 miliar. Sementara itu (untuk) kami (kuasa hukum) pembayaran sekitar 300 juta lebih, sehingga sisanya hanya sekitar Rp 1,580 miliar. Kemudian dari Rp 1,580 miliar itu didepositokan dalam rangka untuk operasional perusahaan, bukan untuk kepentingan pribadi klien saya,” jelas Suhadi.

Di sisi lain, menurut Suhadi, Exsan pada bulan Oktober 2015 juga mengambil uang yang jumlahnya bahkan lebih banyak yakni sekitar U$D 180.000, atau sekitar Rp 2,4 miliar. Uang itu, kata dia, justru yang tak bisa dipertanggungjawabkan keberadaannya.

“Sampai sekarang pun sudah saya somasi dua kali, dia (Exsan) tidak jawab uang itu untuk apa. Apalagi posisi dia di situ bukanlah direktur tetapi jabatannya komisaris, justru harusnya dia yang tidak boleh mengambil uang itu karena dia tidak berhak ambil uang dari perusahaan dan itu yang diduga melakukan penggelapan,” papar Suhadi.

Karenanya, Suhadi berencana memproses hukum dugaan pengambilan uang oleh Exsan.

“Pada dasarnya mereka ini kakak-beradik, dimana kakaknya itu adalah klien saya dan adiknya adalah lawan klien saya,” jelasnya.