Ini Dia Pendapat Tim Advokasi 7 Desember 2020 Kepada KOMNAS HAM RI

Tembakan (Foto: wartaekonomi.co.id)

JAKARTA,NUSANTARAPOS,-Tim Advokasi Korban Tragedi 7 Desember 2020 alam mencermati pernyataan yang dilakukan Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua KOMNAS HAM RI pada saat diskusi online terkait tinakan tertawa-tawa dari 6 orang yang menjadi korban di jalan tol KM 50 kemarin, selaku kuasa keluarga korban menyatakan bahwa kontruksi yang dilakukan oleh pihak KOMNAS HAM RI dinilai sangat subyektif dan berat sebelah.

M. Hariadi Nasution, SH., MH., CLA. selaku kuasa keluarga korban dalam pres rilisnya yang dikirim ke redaksi, Selasa (19/1/21) menilai, pernyataan Ketua KOMNAS HAM RI dianggap menyudutkan 6 korban pelanggaran HAM berat dan semakin memperlihatkan sikap unethical conduct alias tidak beradab sebagai Ketua KOMNAS HAM RI yang seharusnya menjadi lembaga terdepan dalam menjamin tegaknya HAM di Indonesia, dengan menjaga kredibilitas dan independensi.

“Menyesalkan sikap Ketua Komnas HAM yang atas pernyataannya tersebut, yaitu tindakan tertawa-tawa oleh korban yang dikonstruksikan secara negatif,   telah menjadi justifikasi untuk menghalalkan pembunuhan secara sistematis terhadap penduduk sipil, yang merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM berat, hanya berdasarkan dari sebagian kecil rentetan dari peristiwa tragedi kemanusiaan,” tulisnya.

Dirinya melanjutkan, tindakan tertawa-tawa yang dimaksud oleh Taufan, faktanya adalah squel sebelum terjadi peristiwa, apa yang disebut oleh KOMNAS RI sebagai peristiwa intensitas tinggi, sehingga dapat dinilai bahwa Taufan belum mengerti   dan   memahami sesungguhnya konteks peristiwa yang terjadi dalam rangkaian peristiwa tragedi kemanusiaan, sehingga patut dipertanyakan kualitas kepemimpinannya.

“Tertawanya 6 (enam) syuhada korban pelanggaran HAM berat tersebut adalah ekspresi rasa senang mereka atas keberhasilan menyelamatkan HRS dan Keluarga dari gangguan Orang Tidak di Kenal (OTK) yang mengancam keselamatan jiwa HRS dan keluarga termasuk anak dan cucu yang masih balita, serta rasa heran mereka atas tindakan gila dan lucu dari OTK, yang ternyata kemudian menjadi pembunuh mereka,” lanjutnya.

Dirinya juga menilai bahwa adanya  sikap unwilling dan mekanisme hukum nasional yang unable dalam pengungkapan pelanggaran HAM, sehingga akan menjadi pintu masuk bagi mekanisme internasional dalam upaya penegakan HAM. (EDTR)