HUKUM  

Saksi Ahli : DPT yang Tidak Valid di Pilkada Nabire Berpotensi Menimbulkan Masalah

Suasana sidang lanjutan Pilkada Nabire pads Just (26/2/2021).

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa Pillada Kabupaten Nabire Tahun, sidang dilakukan di Panel II Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (26/2/2021). Adapun agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli serta penyerahan dan mengesahkan alat-alat bukti tambahan.

Sidang dengan nomor perkara 84/101 PHP.BUP-XIX/2021 ini diajukan oleh Pasangan Calon (paslon) Nomor Urut 3 Fransiscus Xaverius Mote dan Tabroni Bin M Cahya.

Dalam penjelasannya di awal sidang Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Republik Indonesia, Zudan Arif Fakrulloh memaparkan perihal data kependudukan Kabupaten Nabire.

Pada Semester 1 Tahun 2020, 30 Juni 2020, terdapat 172.190 jiwa, kemudian bertambah menjadi 172.787 jiwa pada semester 2, 30 Desember 2020.

“Dukcapil juga menyiapkan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan) Kabupaten Nabire yang nantinya akan digunakan dalam penentuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada Kabupaten Nabire Tahun 2020,” ungkap Zudan.

Lanjut dia, DP4 Kabupaten Nabire berjumlah 115.141 jiwa, yang kemudian karena Pilkada ditunda menjadi 9 Desember 2020 dan DP4 berubah menjadi DP4: 115.877 jiwa.

Menurut Dirjen Dukcapil, soal rasional hasil kajian ilmiah dan secara demografi, jumlah DPT 65% -75% dari jumlah penduduk.”Namun beda dengan Nabire jumlah DPT bisa mencapai 103,69% dari jumlah penduduk sebenarnya,”tegasnya.

Eduard Nababan tim kuasa hukum pemohon paslon 03 dalam kesempatan ini menghadirkan tiga saksi fakta yaitu Agus Rimba, Alfa Rumpobo, dan Gian Nababan.

Agus Rimba yang merupakan Ketua Tim Koalisi Paslon Nomor Urut 3, dan saksi penetapan DPT di KPU dengan rinci menjelaskan perihal proses penetapan DPS dan DPT.

Kata Agus, pada proses penetapan DPS dan DPT, pihak penyelenggara tidak memperlihatkan daftar kependudukan yang menjadi daftar pembanding. KPU tidak menunjukkan daftar jumlah penduduk Nabire.

“Pada saat penetapan DPT belum ada permasalahan yang muncul. Permasalahan tersebut muncul ketika DPT sudah disebar,” tegas Agus.

Agus melanjutkan, pihak Tim Koalisi Paslon mengetahui ada masalah tersebut dari laporan masyarakat.

“Selain itu, saksi juga menyatakan bahwa ada orang yang sudah meninggal tapi tetap masuk ke dalam DPT, hal ini sudah dilaporkan ke Bawaslu,” ujar Agus.

Saksi berikutnya, Alfa Rumpobo, koordinator operator TPS Karang Tumaritis mengatakan bahwa dari awal, DPT yang diinput tidak sesuai dengan data real-nya, seperti alamat DPT dan alamat real. Hal ini terjadi di TPS 3.

Gian Nababan, merupakan saksi mandat Pemohon, dengan tugas khusus dialog tertutup merangkap saksi mandat pengolahan data.

Gian dengan tegas menerangkan telah menemukan DPT ganda. Temuan tersebut sudah dilaporkan ke Kantor KPU Kabupaten Nabire.

“Dimana pada saat pertemuan itu juga dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Nabire. Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Nabire,” terang Gian.

Dalam kesempatan ini juga, kuasa hukum pemohon menghadirkan saksi ahli yakni Meksasai Indra yang menyatakan bahwa hak memilih merupakan hak konstitusional seluruh warga negara.

“Hal ini dijamin oleh konstitusi melalui putusan MK Nomor 011-017/PUU-I/2003,” jelas Meksasai Indra.

Dia juga menerangkan perihal DPT yang tidak valid yaitu akan berakibat pada kualitas hasil Pilkada yang nantinya berpotensi menimbulkan masalah dalam proses Pilkada.