Puspomad : 57 Prajurit TNI AD Ditetapkan Jadi Tersangka

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) hari ini memberikan keterangan lanjutan mengenai perusakan Polsek Ciracas. Sebanyak 57 personil TNI AD dari 25 satuan resmi kini ditetapkan sebagai tersangka.

Status tersangka mereka diperoleh setelah Puspomad melakukan pemeriksaaan terhadap 90 personil TNI AD dari 38 satuan.

“Yang sudah dinaikan statusnya menjadi tersangka dan ditahan sebanyak 57 personil, terdiri dari 25 satuan,” kata Komandan Puspomad Letjen Dodik Widjanarko saat jumpa pers di Mako Puspomad Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Sementara itu, 33 personil lainnya dikembalikan karena murni hanya sebagai saksi.

Puspomad juga memeriksa 50 orang saksi sipil, termasuk pengemudi ANTV yang juga menjadi korban penganiayaan.

“Saksi sipil pengemudi ANTV Muhammad Husni Maulana setelah dirawat di RSPAD Gatot Subroto telah dipulangkan oleh Bapak Kasad, Sabtu (12/9/2020) kemarin, ” lanjutnya.

Di tempat yang sama, Komandan Puspom TNI Mayjen Eddy Rate Muis menyatakan sampai saat ini Puspom TNI juga melakukan pemeriksaan terhadap 29 personil TNI lain yang terdiri dari 10 prajurit TNI AL dan 19 prajurit TNI AU.

“Dari 29 prajurit sudah ditetapkan sebagai tersangka 7 prajurit dari TNI AL dan 1 prajurit TNI AU. Puspom TNI masih terus mendalami proses penyelidikan dan penyidikan penyerangan Polsek Caracas, ” terangnya.

Sehingga, total prajurit yang diperiksa yakni 119 orang, dengan jumlah tersangka 65 orang. (Arie)