DAERAH  

Ini Dia Pro Kontra Pencantuman Kode Produksi Antara Pemilik Pabrik Rokok Alami dengan YLKI

Bungkus Rokok

PACITAN,NUSANTARAPOS,- Belum adanya kode produksi perusahaan rokok yang dibuat di Kabupaten Pacitan seperti Alami dan Sukses ini yang pernah diunggah oleh Nusantarapos.co.id, Rudi pemilik usaha tersebut merasa bahwa kode produksi dalam rokok yang dibuatnya tidak ada anjuran pemberian kode produksi.

Meskipun dalam PNP No 28 Tahun 2008-2016  ada kutipan anjuran kode produksi, namun di PNP 56 Tahun 2017 tidak dianjurkan pemakaian kode produksi, karena sifatnya internal ( dikeluarkan bilamana ada perusahaan yang membutuhkan).

“Batas rokok beredar sudah diatur dengan pergantian cukai pertahunnya dan dari perusahaan juga menyampaikan bahwa sebelumnya proses diajukan dulu ke bea cukai, tentang warna, letak, desain dll. “katanya, Rabu (2/2/22).

Dirinya juga mengeluhkan dengan adanya beberapa kutipan, dimana perusahaan merasa kesusahan dengan segala penempatan – penempatanya, karena kalau perusahaan yang besar – besar sudah menggunakan tehnik mesin kode produksi yang dipakai sangat menunjang.

Sementara, perusahaan juga menyatakan kalau produksi rokok 2021- 2022 bulan 6 ( juni ) sudah tidak boleh beredar lagi karena sudah tidak layak edar, sudah berumur 1 1/2 th dan akan menyalahi aturan / melanggar hukum.

“Dan disini dijelaskan juga bahwa batas edar bukan di kode produksi melainkan ada di pita cukai. Rokok yang sudah tidak layak produksi akan ditarik, karena disini pemerintah menyediakan wadah untuk rokok yang ditarik dari pasaran untuk dimusnahkan dengan catatan pemerintah akan mengembalikan pajak cukai yang sudah dibayarkan oleh perusahaan tersebut. Batas dari cukai akan terlihat dari warna, desain dan lain -lain yang sudah diganti dari yang sebelumnya.” ungkapnya.

Masih menurut Rudi, di Pacitan ini banyak perusahaan rokok yang tidak pakai kode produksi karena menurutnya sudah ada catatan lain yang mewakili kode produksi seperti tanggal, bulan, tahun, dan kode – kode produksi yang menunjang.  Bahkan rokok – rokok yang masih menengah, dibawah banyak yang tidak pakai kode produksi karena punya kendala / kelemahan di mesin.

“Batas edar pemerintah punya aturan bahwa pita cukai 2021 – 2022  pada bulan Juli. Di bulan ini cukai akan turun tangan ke lapangan, pasar -pasar untuk mengecek dan menarik, memusnahkan rokok yang sudah tidak layak produksi, batas edar rokok 2021 tidak boleh produksi lebih dari bulan juni 2022,” kilahnya.

Bahkan menurutnya lagi, di era digital ini, mereka akan seller laporan setiap harinya tentang jumlah total perbatang produksinya.

Ditanya masa ketahan rokok / masa berlaku dirinya menjelaskan, di bahan pokoknya yaitu tembakau, mereka pakai tembakau yang berusia 4 th ke atas sebelum produksi karena dinilai rasanya akan lebih enak.

Seperti untuk rajangan tembakau 2022 dipakai 2025 (3 th), dan untuk petikan tembakau 2025 dipakainya 2025, 2026, 2027.

Sementara itu di lain sisi, Pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno, Rabu (2/2/22) mengatakan untuk aturan pemasangan kode produksi di dalam rokok harusnya  mengacu pada aturan Menteri Kesehatan.

“Harusnya juga mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan jika tidak ya termasuk pelanggaran,” terangnya.

Untuk peraturan tersebut, dimana Peraturan Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pengawasan Produk tembakau yang beredar harus ada gambar dan tulisan tentang peringatan kesehatan, informasi kandungan kadar nikotin dan tar, pernyataan tentang “ Dilarang menjual atau memberi anak usia di bawah 18 tahun dan perempuan hamil, serta kode produksi yang meliputi tanggal, bulan dan tahun produksi.

Penulis: JOKO