DAERAH  

DPRD Trenggalek Kedatangan Tamu Studi Referensi Tentang Sosialisasi Anggota DPRD

TRENGGALEK ,NUSANTARAPOS,- Pentingnya sosialisasi kepada masyarakat atas produk hukum pemerintah daerah nampaknya belum bisa dijalankan di Trenggalek. Program yang seharusnya menjadi tugas anggota DPRD tersebut belum bisa dilaksanakan karena ada beberapa faktor alasan.

Hal itu disampaikan Muhtarom sekalu Sekretaris DPRD Kabupaten Trenggalek usai menerima kunjungan kerja dari rombongan DPRD Kabupaten Madiun, Kamis (17/2/2022) bertempat di gedung DPRD Trengggalek.

Disampaikan Muhtarom, kunjungan kerja hari ini dari rombongan DPRD Kabupaten Madiun. Agenda yang disampaikan tentang mencari referensi terkait pelaksanaan tugas anggota DPRD sebagai narasumber untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Jadi mencari perbandingan tentang tugas sosialisasi anggota DPRD, artinya regulasi dimana anggota DPRD bisa menjadi narasumber untuk sosialisasi ke masyarakat,” kata Muhtarom.

Muhtarom juga mengatakan bahwa memang pelaksanaan anggota DPRD sebagai narasumber itu boleh dilakukan. Jadi anggota DPRD bisa melakukan sosialisasi sebagai narasumber baik produk hukum pemerintah maupun dinas.

Materi dalam sosialisasi sangat banyak, mulai sebagai narasumber tentang sosialisasi materi produk hukum yang diusulkan eksekutif maupun legislatif. Juga produk dari dinas seperti dari badan Kesbangpolinmas yang menaungi ketertiban masyarakat.

“Dalam hal ini, Trengggalek sendiri belum menerapkan pelaksanaan sosialisasi dengan narasumber dari anggota DPRD,” ucapnya.

Ditambahkan Muhtarom memang saat ini DPRD belum bisa melakukan pelaksanaan kegiatan tersebut, karena ada beberapa pertimbangan dan alasan. Namun untuk rencana sebenarnya jauh hari sudah diwacanakan.

Namun ketika disampaikan unsur pimpinan DPRD belum menghendaki pelaksanaan kegiatan tersebut diaplikasikan. Alasannya bukan tentang kekhawatiran terkait sumberdaya manusianya, namun lebih kearah kekhawatiran jika anggota tidak menguasai materinya.

Jika anggota DPRD tidak menguasai materinya, apalagi sebagai narasumber harus menyampaikan kepada masyarakat maka ditakutkan akan ada kesalahpahaman mengenai apa yang disampaikan.

“Sehingga kita lebih memilih yang berkompeten saja yang menyampaikan, sehingga materi dan apa yang disampaikan bisa berjalan lancar,” pungkasnya.

Sementara Mujono selaku Wakil Ketua DPRD Trengggalek menerangkan bahwa dirinya bersama rombongan datang ke Trengggalek untuk mencari referensi soal pelaksanaan tugas anggota DPRD sebagai narasumber.

Karena di Kabupaten Madiun belum ada pelaksanaan tersebut, maka studi referensi itu dilakukan untuk mencari formula dan mekanisme pelaksanan dilapangan. Alhasil ternyata pelaksanaan anggota DPRD menjadi narasumber di Trenggalek belum dilakukan.

“Kamis telah mendapat rancangannya dari Trengggalek, namun ternyata belum diaplikasikan karena ada beberapa pertimbangan,” kata Mujono.

Diimbuhkan Mujono, tujuan pelaksanaan sosialisasi oleh anggota DPRD yang menjadi narasumber tersebut bisa menyampaikan peraturan daerah baik dari pemerintah daerah maupun inisiatif di DPRD agar masyarakat mengetahui semua.

Jadi banyak aspek kegiatan yang harus disampaikan kepada masyarakat. Sehingga pelaksanaan itu dirasa memang perlu diterapkan, meski nanti rancangan telah didapat namun tentang pelaksanaannya masih akan dibahas kembali nanti.

Penulis: RUDI