12 Nasabah  Obligasi kirimkan Surat Teguran Kepada UOB Kay Hian

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Masyarakat diharapkan waspada, jika sebelumnya ada investasi bodong, modus koperasi simpan pinjam, robot trading dan properti kali ini belasan korban terkena modus obligasi gagal bayar. Demikian dikatakan Kabid Humas dari LQ Indonesia Sugi.

Sugi menjelaskan, belasan kliennya saat melakukan pengecekan, ternyata obligasi yang mereka beli melalui UOB Kay Hian seperti Agung Podomoro Land, ternyata tidak ada alias bodong.

Menurut Sugi, pihaknya mewakili dua belas orang nasabah PT UOB Kay  Hian Sekuritas telah mengirimkan surat teguran hukum atau Somasi kepada Pihak PT.UOB Kay Hian Sekuritas yang beralamat di UOB Plaza, Thamrin Nine 36 FL, Jl.MH Thamrin Kav. 8-10, Jakarta Pusat.

Sugi menjelaskan, peristiwa hukum yang menyangkut pihak PT. UOB Kay Hian Sekuritas ini bermula sekitar dari tahun 2018 sampai dengan 2021, di mana pada saat marketing atau sales dari pihak UOB Kay Hian Sekuritas menawarkan produk perbankan dengan modus obligasi yang pembeliannya melalui PT.UOB Kay Hian Sekuritas.

“Para nasabah yang mengharapkan keuntungan dengan membeli atau pun menyimpan dananya melalui UOB Kay Hian Sekuritas yang berjumlah  dua belas orang dengan total nilai sekitar Rp 52.000.000.000  ternyata hingga kini dana tersebut tidak dikembalikan sama sekali,” ujar Sugi.

Lebih lanjut Sugi berharap, pihak OUB Kay Hian Sekuritas segera mengkonfirmasi terkait permasalahan  ini agar kepercayaan para nasabah seperti semula, mengingat PT. UOB Kay Hian Sekuritas adalah perusahaan besar yang telah lama berdiri.

Dalam kesempatan itu, LQ  Indonesia menghimbau agar masyarakat waspada  terhadap praktik-praktik investasi dan obligasi serta taat hukum

Lebih lanjut Sugi menambahkan bahwa jika tidak ada itikat baik,  maka LQ segera melakukan proses hukum baik  perdata maupun pidana terhadap Direksi UOB Kay Hian Sekuritas.

.