HUKUM  

Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Diduga Terlibat dalam Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter

JAKARTA,NUSANTARAPOS,- Pelaksana tugas (Plt) Bupati Mimika, Papua, Johannes Rettob dinilai sejumlah pihak telah membuat kegaduhan terkait pernyataannya mengenai sejumlah persoalan yang ada di lingkungan pemerintahan Kabupaten Mimika (6/10/2022). Hal itu tentu saja menimbulkan keprihatinan dan sangat disesalkan oleh warga Mimika.

 

“Sebagai masyarakat Mimika yang taat hukum saya sangat prihatin dan menyesal dengan pernyataan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob yang membuat gaduh dalam pemerintah Kabupaten Mimika,” ujar seorang warga bernama Nailo Jangkup.

 

Seperti pernyataan Johannes Rettob dalam apel gabungan ASN belum lama ini, beberapa pihak menilai bahwa hal itu suatu tindakan yang tak mencerminkan seorang pemimpin yang baik.

 

“Beliau justru mempertontonkan sikap arogansi dan diktator serta ketidakpatuhan kepada hukum. Ini negara hukum. Pernyataan itu menunjukan bahwa wakil Bupati Johannes Rettob tidak bisa tersentuh hukum atau kebal hukum. Perlu diingat siapapun di negara ini tidak pandang status sosial dan pasti berpotensi melakukan pelanggaran hukum.” Lanjut Nailo.

 

Johannes Rettob yang sedang diproses dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Pesawat dan Helikopter sewaktu dirinya menjabat Kadis Perhubungan, juga dinilai terlalu arogan dan merendahkan masyarakat.

 

Bahkan Johannes Rettob sempat mengatakan jika kasus pengadaan helikopter merupakan persoalan kecil dan mengklaim banyak koleganya mampu menyelesaikan perkara tersebut.

 

Dia bahkan mengaku telah 25 tahun tinggal di Jakarta dan punya banyak rekan yang memberitahukan kalau dirinya dilaporkan kesana kesini. selain itu membuat pernyataan bahwa laporan tentang tindak pidana  pengadaan pesawat dan helikopter ke Polda Papua adalah persoalan kecil yang dapat diselesaikan karena banyak rekannya di Polda Papua.

 

Sikap Johannes Rettob yang juga disesali adalah, dia kerap menyalahkan pegawai dibawahnya dan merasa dirinya selalu didzolimi apabila namanya dikait-kaitkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter milik Pemkab Mimika.

 

“Perlu diketahui bahwa begitu banyak pejabat pemerintah maupun pejabat lembaga negara di daerah dan Pusat di Republik Indonesia yg telah tersangkut persoalan hukum. Lalu kenapa beliau mengklaim bahwa dirinya seolah-olah bersih lalu kemudian hanya bisa menuding sana sini menyalahkan perangkat daerah pimpinan OPD, ASN maupun honorer Pemkab Mimika dan seolah dirinya terdzolimi,” Imbuhnya.

 

“Tentang pengadaan pesawat dan helikopter pada tahun 2015 semasa beliau menjadi Kadis Perhubungan telah menjadi kasus hukum di Kejaksaan karena telah terjadi peristiwa pidana dimana ada tindak pidana korupsi dan KKN. Kasus hukum ini tidak bisa ditutupi dengan alasan apapupun. Justru dengan pernyataan beliau yang menakut-nakuti ASN adalah ancaman verbal dan jelas mengarah ke Obstruction of justice( menghalangi penyelidikan dan penyidikan),” lanjutnya.

 

Sekali lagi, Johannes Rettob pernah pula menyatakan bahwa tuduhan dirinya berusaha melakukan ‘kudeta’ terhadap kepemimpinan Eltinus Omaleng oleh segelintir pihak, merupakan tindakan sesat.

 

“Selain itu Johannes Rettob dalam vidio di medsos menuding bahwa untung saja pihak-pihak yang ingin kudeta pemerintahan tidak punya senjata api tapi hanya pakai ilmu magic. Ini sikap kerdil dengan pernyataan yang sangat tendensius dan menyesatkan,” terang Nailo.

 

Johannes Rettob yang juga pernah menuding kepada Pimpinan OPD maupun honorer adalah suatu tindakan untuk mengajak ASN harus patuh dan tunduk kepadanya dengan menyembunyikan suatu perbuatan melawan hukum demi membela yang bersangkutan.

 

“Ironisnya lagi Johannes Rettob menuding ada pihak-pihak yang ingin kudeta pemerintahan dengan cara melapor kasus pidana kepada dirinya. Ini sikap kerdil dan tidak berakhlak,” cetusnya.

 

Terakhir, Nailo Jangkup serta warga lain yang dirugikan oleh sikap dan pernyataan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob meminta Kejari Timika dan aparat hukum lain, jangan tebang pilih menangani kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter tersebut. Apalagi jika dibandingkan dengan kasus yang dituduhkan kepada Eltinus Omaleng, kasus ini justru lebih besar merugikan keuangan negara.

 

“Kami mendesak dan menuntut kepada pihak Kejaksaan Negeri Timika maupun Kejati Papua dan KPK supaya tidak tebang pilih terhadap persoalan hukum pengadaan pesawat dan helikopter. Tidak ada yg kebal hukum di Republik ini. Justru kasus pesawat dan helikopter diduga lebih banyak kerugian negara daripada Gereja Kingmi mile 32. Ini adalah kasus korupsi besar di Kabupaten Mimika,” bebernya.

 

Johannes Rettob juga diduga memanfaatkan koorporasi untuk mengajak istri dan keluarganya dalam kasus tersebut. “Ditambah unsur nepotisme, beliau mengajak istri dan iparnya yang dilibatkan dalam korporasi proyek pengadaan Pesawat dan Helikopter,”  tutupnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya,  Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika, Papua tengah menjadi sorotan. Ini menyusul muncul dugaan adanya upaya tindak korupsi terkait pengadaan pembelian dua jenis pesawat dan helikopter senilai Rp 85 Miliar.

 

Adapun dua jenis pesawat yang telah dibeli oleh Dishub Mimika itu berjenis Cessna dan helikopter Airbus, dengan total anggaran Rp 77,8 miliar.

 

Terkait kabar tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua bersama Kejari Mimika sedang menyelidiki dugaan korupsi tersebut dengan nilai total mencapai Rp 85.708.991.200, untuk pengadaan pesawat dan helikopter itu.

 

Adapun sumber anggaran itu berasal dari APBD Kabupaten Mimika.

 

“Pengadaan pesawat dan helikopter bersumber dari APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2015 hingga 2022. Dengan perincian pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dianggarkan Rp 34 miliar dan helikopter Airbus H-125 senilai Rp 43,8 miliar.” Ujar Kejati Papua Nikolaus Kondomo lewat video konferensi pers di Kota Jayapura, Provinsi Papua belum lama ini.

 

Nikolaus menambahkan jika pihaknya telah memeriksa belasan saksi, baik dari PT Asian One Air hingga Kadis Perhubungan Mimika beserta jajarannya.

 

“Sudah 14 orang diperiksa sebagai saksi dan pesawat serta helikopter tersebut dioperasikan PT Asian One Air, namun kerja sama itu tidak jelas karena biaya operasional senilai Rp 21 miliar dibebankan kepada Pemda Mimika,” kata Nikolaus lagi.

 

Adapun hasil pemeriksaan sementara terungkap, pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbus H-125 bertujuan memberikan layanan transportasi bagi masyarakat yang wilayahnya sulit dijangkau.

 

Kendati sudah ditaksir adanya nilai kerugian negara atas dugaan korupsi di Dishub Mimika, Nikolaus sendiri menyampaikan jika pihaknya belum bisa memastikan keberadaan helikopter.

 

“Hasil penyelidikan ternyata pembelian helikopter tersebut menggunakan izin impor sementara,”  terang Nikolaus.

 

Adapun status helikopter menurut Nikolaus belum jelas dikarenakan membutuhkan re-ekspor setiap tiga tahun. (Danil)