Bea Cukai Yogya Musnahkan Barang Sitaan Bernilai Ratusan Juta

Yogyakarta, Nusantarapos.co.id – Kantor Bea Cukai Yogyakarta memusnahkan ratusan barang sitaan dengan nilai ratusan juta rupiah di Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Rabu (14/12)

Ratusan barang yang merupakan hasil penindakan terhadap barang-barang ilegal sepanjang tahun 2022 tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto mengatakan, kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) terlaksana berkat kerja sama denagn aparat penegak hukum dan Pemerintah DIY.

“Ini adalah barang ilegal dengan tidak dilengkapi dengan cukai dan ada juga barang-barang impor dari luar negeri dengan total nilai Rp. 358.927.124,” ujar Eko Darmanto di lokasi pemusnahan.

Ia menjelaskan, barang yang dimusnahkan terdiri dari rokok, minuman mengandung Etinol Alkohol yang tidak memenuhi perundangan cukai dan lainnya.

Rinciannya adalah 127.674 batang rokok, 1.950gram hasil tembakau, 860 liter Etinol Alkohol dan sekitar 700 item barang barang impor yang tidak memenuhi ketentuan.

Barang impor tersebut terdiri dari aksesoris dan perhiasan, pakaian, buku, spare part kendaraan (mobil dan motor), part senjata, kosmetik, makanan, suplemen dan obat-obatan, mainan, sex toys, perlengkapan olahraga, serta perangkat elektronik.

“Seluruh barang tersebut merupakan hasil sitaan dalam kurun waktu mulai bulan Desember 2021 hingga September 2022,” jelasnya.

Pemusnahan barang ilegal juga dihadiri oleh sejumlah saksi yang terdiri dari aparat penegak hukum, perwakilan Pemerintah DIY, BPOM DIY dan pejabat Kantor Pos Lalu Bea Plemburan Yogyakarta.

Barang yang dimusnahakan dengan cara dihancurkan dan dibakar bertujuan agar merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.

“Kegiatan ini merupakan wujud dari komitmen Bea Cukai Yogyakarta dalam menjalankan peran sebagai Community Protector. Yaitu ,melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi sesuai perundangan cukai,” tambahnya. (AKA)