HUKUM  

Oknum Pejabat KPK Benarkan Bantu PT Geo Dipa Kalahkan PT Bumigas Energi

Jakarta, Nusantarapos – Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan surat KPK nomor B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 telah merugikan PT Bumigas Energi (BGE) yang tengah berseteru dengan PT Geo Dipa Energi (GDE) dalam bisnis panas bumi.

“Mereka percaya surat gue yang bikin, dia (Bumigas Energi) kalah karena dia masuk lagi ke BANI nah itu menang, digugat ke PN Selatan, dia (Bumigas Energi) naik lagi kalah. Udah habis selesai,” ujar Pahala kepada wartawan di kantornya baru-baru ini.

Ia membenarkan bahwa surat tersebut dikeluarkan guna menjawab permintaan PT GDE yang memohon bantuan klarifikasi pernohonan bantuan klarifikasi ke PT HSBC Indonesia. ” Surat itu menerangkan bahwa PT Bumigas Energi tidak memiliki rekening di HSBC Hongkong, baik yang aktif maupun telah ditutup,” ujarnya.

Pahala pun memastikan surat tersebut resmi atas nama institusi dan ditandatangani oleh Pahala sebagai Deputi Pencegahan KPK. Namun ia menolak apabila dipermasalahkan atas nama pribadi. “Argumen gua ini bukan Pahala individu yang nulis. Ini institusi deputi pencegahan yang yang berhak hanya pimpinan makanya gua sebut atas nama pimpinan dan ada perintahnya,” ujarnya.

Sementara, berdasarkan analisa hukum Themis Justice Mission bahwa keterlibatan KPK diduga menjadi alat menyingkirkan PT BGE. Gagalnya PT GDE di pengadilan dan BANI, terjadi upaya lain dengan mengajukan permohonan keoada KPK melalui surat Nomor: 029/PST.00-GDE/II/2017 pada 16 Februari 2017, perihal ‘Permintaan Bantuan Klarifikasi ke HSBC’.

“Dalam suratnya PT GDE berharap KPK dapat mengetahui keberadaan rekening PT Bumigas Energi di HSBC Hongkong,” ujar tim analis hukum dari Themis dalam rilisnya.

Deputi Pencegahan KPK membalas permohonan PT GDE dengan surat Nomor B/6004/LIT.04/10-15/09/2017, pada 19 September 2017 perihal ‘Tanggapan terhadap Permohonan Bantuan Klarifikasi ke HSBC. “Surat itu menerangkan bahwa PT Bumigas Energi tidak memiliki rekening di HSBC Hongkong, baik yang aktif maupun telah ditutup. Klarifikasi terhadap keberadaan rekening a quo diperoleh dari PT. HSBC Indonesia,” ujarnya.

Tentunya, surat KPK itu langsung dibantah PT Bumigas Energi via kuasa hukumnya di Hongkong yang meminta klarifikasi langsung kepada Bank HSBC Hongkong.

Faktanya, berdasarkan surat HSBC Hongkong pada 28 Maret 2018 bahwa tidak mungkin informasi HSBC Indonesia itu benar sebab periode penyimpanan dokumen rekening dan informasi perbankan paling lama adalah 7 (tujuh) tahun. Sehingga tidak mungkin terdapat informasi tentang rekening perbankan yang telah ditutup sekalipun. “Pendapat KPK itu juga bermasalah sebab tidak terdapat relasi yang menyebabkan HSBC Indonesia dapat mengetahui rahasia bank yang dimiliki HSBC Hongkong,” ujarnya.

Menurut analisa Themis, tindakan KPK kian bermasalah jika dilihat dari relasi perusahaan PT HSBC Indonesia dan HSBC Hongkong tidak memiliki relasi hierarki perusahaan. HSBC Indonesia bukanlah cabang HSBC Hongkong. “Bahkan PT HSBC Indonesia menyatakan bahwa tidak pernah terdapat permintaan dari pihak-pihak OJK, PPATK, dan KPK. Lalu atas dasar apa Deputi Pencegahan KPK mengeluarkan surat Nomor: B/6004/LIT.04/10-15/09/2017,” Tim Themis menjelaskan.(Rizky)