DAERAH  

Inilah Cara Pemadanan NIK Jadi NPWP, KPP Karangpilang Adakan Kelas Pajak Rutin

Surabaya, Nusantarapos – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Karangpilang kembali menggelar kelas pajak online yang dilaksanakan hari ini Kamis (26/1/2023). Kelas Pajak perdana di tahun 2023 ini membahas beberapa isu menarik yang sedang hangat diperbincangkan. Salah satunya terkait dengan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Wajib pajak orang pribadi didorong untuk memutakhirkan secara mandiri atas data utama paling lambat 31 Maret 2023. Kemudian, pemutakhiran data selain data utama, dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2023.

Adapun data utama yang dimaksud seperti NIK, nama, serta tempat dan tanggal lahir. Sementara data selain data utama antara lain nomor ponsel dan surat elektronik, alamat, klasifikasi lapangan usaha (KLU), dan data anggota keluarga.

Untuk menyukseskan pemadanan NIK-NPWP ini, KPP Pratama Surabaya Karangpilang berkomitmen untuk menyebarluaskan informasi dan memberikan pemahaman yang baik akan manfaat pemadanan NIK-NPWP ini. Salah satunya, melalui sosialisasi rutin terkait dengan pemadanan NIK-NPWP.

Dalam sambutan pembukanya Ir. Eko Radnadi Susetio, M.M. Kepala KPP Pratama Surabaya Karangpilang menyampaikan, “Data profil wajib pajak dalam sistem administrasi DJP yang lama akan dipindahkan untuk selanjutnya digunakan dalam SIAP (sistem inti administrasi perpajakan). Pemindahan atau migrasi data itu hanya dapat dilakukan jika data utama wajib pajak orang pribadi telah berstatus valid, ” ujarnya.

Selain memberikan surat imbauan pemutakhiran NIK-NPWP, KPP Pratama Surabaya Karangpilang juga mengimbau Wajib Pajaknya melalui pesan singkat dan menginfokan tata cara pemadanan NIK-NPWP melalui kelas pajak untuk menyukseskan program NIK-NPWP. Penggunaan NIK sebagai NPWP tersebut merupakan bagian dari reformasi yang tengah dilakukan DJP.

Ada beberapa pilar reformasi perpajakan, yakni organisasi, sumber daya manusia (SDM), teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, serta peraturan perundang-undangan.

Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022 sebagai aturan pelaksana penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Merujuk pada bagian pertimbangan PMK 112/2022, pengaturan NPWP wajib pajak orang pribadi bertujuan memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP, sehubungan dengan penggunaan NIK sebagai NPWP.

DJP secara aktif juga telah bekerja sama dengan Ditjen Dukcapil untuk melakukan pemadanan data profil wajib pajak dengan data kependudukan. Namun, hasil pemadanan tersebut belum dapat menghasilkan status valid seluruhnya atas semua wajib pajak orang pribadi.

Dalam kelas pajak KPP Pratama Surabaya Karangpilang kali ini, Novan Andy Nugroho selaku Penyuluh KPP Pratama Surabaya Karangpilang menyatakan bahwa wajib pajak perlu menyiapkan beberapa data pribadi sebelum melakukan proses pemadanan NIK sebagai NPWP secara mandiri, seperti KTP, nomor kartu keluarga, nomor telepon, dan email.

Novan Andy juga menjelaskan tahapan untuk melakukan validasi sangat mudah dan ringkas. Pertama, wajib pajak harus login di DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, serta kode keamanan. Setelah itu, wajib pajak dapat mengakses menu utama DJP Online dan memilih menu Profil.

Pada menu Profil itulah, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera, yaitu Perlu Dimutakhirkan atau Perlu Dikonfirmasi. Selain itu, pada wajib pajak pada menu Profil juga perlu memasukkan data pada kolom NIK/NPWP16.

Setelah semua data terisi, wajib pajak harus menekan Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Nanti, wajib pajak akan memperoleh notifikasi apabila datanya valid.

DJP juga akan menyiapkan aturan teknis tentang klarifikasi pemadanan data antara NIK dengan NPWP. Klarifikasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas status belum valid bagi wajib pajak pada laman DJP Online.

Dalam kelas pajak ini juga dijelaskan peraturan pelaksanaan bagi wajib pajak badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk akan diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan.

Kemudian, bagi wajib pajak cabang akan diberikan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang masih bisa dipakai sampai dengan 31 Desember 2023. (Afi)