DAERAH  

Diawali Berdebat Insirup, Rapat Paripurna Sempat di Skorsing Sebagian Anggota DPRD Depok Tidak Hadir

Ketua DPRD Depok Yusufsyah Putra (Foto: Rizky)

DEPOK, NUSANTARAPOS,-Rapat Paripurna yang sudah diagendakan untuk dilaksanakannya pengambilan keputusan terhadap satu buah Persetujuan DPRD terhadap dua rancangan peraturan daerah kota Depok dan penyampaian pokok-pokok pikiran DPRD kota Depok perubahan RKPD tahun anggaran 2023.

Tanpa disangka, paripurna itu sempat mengalami skorsing selama 30 menit. Hal tersebut lantaran anggota legislatif yang hadir belum memenuhi batas quorum, bertempat Ruang Paripurna DPRD Depok,
Kamis, (15/06/2023).

Namun, banyaknya interupsi dari peserta sidang untuk tidak diberikan sanksi bagi anggota dewan yang terlambat ataupun tidak hadir. Ketua DPRD Depok Yusufsyah Putra memutuskan untuk mengskorsing 60 menit rapat paripurna. Jadwal itupun sempat molor sesuai jadwal yang ditentukan sebelumnya. “Berdasarkan data presensi, anggota dewan yang hadir baru 30 orang dari total 50 orang. Kita membutuhkan 34 orang agar rapat mencapai kuorum,” ujarnya.

Pasalnya, Rapat Paripurna DPRD Depok bersama Pemerintah Kota Depok dengan pembahasan Kedua Raperda salah satunya mengenai Pemajuan Kebudayaan dan Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan.

Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus (Pansus) 7 yang telah menyampaikan laporan terkait proses dan hasil pembahasan terhadap dua Raperda tersebut.

“Ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Pansus 7 yang telah menyampaikan laporannya. Setelah melalui proses pembahasan sampailah pada pengambilan keputusan terhadap dua Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan dan Tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan,” ujar Bang Imam, sapaan Wakil Wali Kota Depok, saat rapat paripurna DPRD Depok

Hal ini merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemkot Depok yang dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati. Semua dilakukan untuk menghasilkan peraturan daerah (perda) yang baik dan berkualitas.

Lebih lanjut, ujar dia, pembahasan bersama Pansus 7 DPRD Kota Depok telah dilakukan pembulatan, pemantapan, penajaman serta harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sederajat.

Raperda telah mendapat pembinaan oleh Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat.

“Bahwa Wali Kota Depok menyetujui dua Raperda Kota Depok tentang Pemajuan Kebudayaan dan Tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan menjadi perda”, ujarnya.

Setelah laporan dari Ketua Pansus 7, Ketua DPRD meminta persetujuan dari semua fraksi di DPRD Kota Depok. Semua fraksi setuju dua raperda ini disahkan menjadi perda. Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan dokumen perda oleh pimpinan DPRD Kota Depok. (Rizky)