HUKUM  

Merasa Terancam, Korban Pelecehan Seksual oleh Oknum Pejabat Papua Barat Minta Perlindungan LPSK

Kuasa Hukum CR, Yuliyanto (kanan) dan Ronald Forman (kiri) saat berada di LPSK.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Ibarat jatuh tertimpa tangga pula, begitulah yang dialami CR wanita dengan 2 orang anak yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oknum pejabat di Pemprov Papua Barat berinisial LI. Setelah dirinya membuat laporan ke Polda Papua Barat, CR justru mengalami intimidasi dan pengancaman dari orang tak dikenal.

Untuk itu CR, melalui Yuliyanto selaku kuasa hukumnya mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan. Yuliyanto bersama rekannya Ronald Forman mendatangi kantor LPSK di Jakarta pada Kamis (22/6/2023).

“Tujuan kami datang ke sini adalah untuk meminta perlindungan kepada klien kami dengan menempatkan petugas keamanan seperti Polwan di rumah korban, sebab klien kami mengalami pengancaman dan intimidasi oleh orang tak dikenal pasca membuat laporan ke Polda Papua Barat. Diharapkan penempatan Polwan itu sampai dengan klien kami benar-benar sudah merasa aman dan tenang, sehingga bisa beraktivitas normal seperti biasanya,” katanya.

Namun, lanjut Yuliyanto, apabila LPSK membuat perlu melakukan assessment atau melakukan test psikologi terhadap klien kami ya silahkan saja karena mereka memang dibidangnya sehingga kami percayakan kepada mereka (LPSK,red). Adapun laporan yang dilakukan oleh klien kami ke Polda Papua Barat karena sebelumnya beliau mengalami tindakan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum pejabat di Pemprov Papua Barat.

Padahal, tambah Yuliyanto, klien kami awal mula mengenal Terlapor memiliki tujuan yang mulia, dimana beliau ingin mengajak bekerjasama dengan oknum pejabat itu mengatasi persoalan sosial yang ada di Papua Barat.

“Namun tidak disangka, justru klien kali mengalami tindakan yang tidak menyenangkan tersebut. Bahkan usai dirinya diperlakukan tidak hormat dan melaporkan kejadian itu ke Polda Papua Barat justru ada intimidasi dan pengancaman dari orang tidak dikenal,” ujarnya.

Maka, tambah Yuliyanto, kami ingin meminta kepada LPSK untuk memberikan perlindungan khusus kepada klien kami. Terlebih klien kami memiliki 2 anak yang masih dibawah umur, sehingga bukan hanya klien kami yang harus dilindungi tetapi juga kedua anaknya karena dikuatirkan masih ada pihak-pihak yang coba untuk mengintimidasi dan pengancaman.

“Perbuatan Terlapor masuk ke dalam Tindak Pidana Cabul Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” ungkapnya.

Untuk diketahui CR merupakan korban pelecehan seksual oleh oknum pejabat Pemprov Papua Barat berinisial LI itu awal mula berkenalan melalui tante dan sepupunya dengan tujuan ingin bekerjasama untuk mengatasi orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) yang banyak berkeliaran di Papua Barat, khususnya manokwari dan juga akan bekerjasama dengan Dinkes (dinas kesehatan) untuk masalah gizi ibu hamil bagi orang asli Papua yang belum mendapatkan penanganan cukup dalam masa kehamilan.

Dan saat pertemuan pertama LI menyambut baik niat baik CR yang ingin memberikan perhatian kepada persoalan yang terjadi di Papua Barat itu. Hingga seiring berjalannya waktu maka CR dan LI pun melakukan komunikasi, sampai pertemuan terakhir yang tidak pernah disangka-sangka oleh CR dimana LI telah melakukan pelecehan seksual terhadapnya.

Pasca kejadian itu CR pun membuat laporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua pada 10 Mei 2023 dengan nomor LP/B/100/V/2023/SPKT/Polda Papua Barat. Setelah dilaporkan LI pun dipanggil oleh penyidik Polda Papua Barat, pada panggilan pertama Terlapor hadir tetapi tidak menyelesaikan keterangan karena jatuh sakit tiba-tiba saat dalam proses BAP

Dan karena lasan kesehatan maka dia diberi kesempatan berobat seminggu, sampai Terlapor dimintai untuk keterangan kedua yang menurut informasi sudah ada barang buktinya.

Namun sayang penyidik dari kepolisian yang menemani CR melakukan test psikologi di Rumah Sakit Polri Sukanto Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (22/6/2023) saat dimintai tanggapannya tidak mau berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya kepada pimpinan.