JAKARTA,NUSANTARAPOS, – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) kembali menggelar acara Evaluasi Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2023 sebagai bagian dari penyelenggaraan KLA. KLA merupakan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
Fatahillah selaku Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak KemenPPPA mengatakan bahwa Pelaksanaan evaluasi KLA ini dilakukan secara berkala setiap tahun atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
“Penetapan penilaian KLA melibatkan Kementerian/Lembaga, dan tim independent. Terdapat 24 indikator Kota Layak Anak yang terbagi dalam lima klaster dan menjadi poin penilaian dalam mengevaluasi Kota Layak Anak,” ucapnya.
Lebih jauh, Fatahillah mengungkapkan, penetapan penilaian Kota Layak Anak ini melibatkan Kementerian/ Lembaga juga tim independen. Ada lima kategori penghargaan yang diberikan dalam penilaian Kota Layak Anak ini yaitu Pratama, Madya, Nindya, Utama, serta Kabupaten/Kota Layak Anak.
Dijumpai dalam acara media talk di Co Working Space KemenPPA Jakarta, Jumat (23/6/2923) sore.
Peningkatannya pun signifikan. Tahun 2011 tercatat sebanyak 35 kabupaten/kota turut berpartisipasi dalam penyelenggaraan Kota Layak Anak. Pada tahun 2022 meningkat hingga 457 kabupaten/kota turut berpartisipai. Yang diberikan predikat di tahun 2022 hanya sebanyak 320 kabupaten/kota sesuai standar penilaian dan penetapan peringkat Kota Layak Anak.
320 kabupaten/kota yang diberikan predikat Kota Layak Anak antara lain 121 kabupaten/kota peringkat Pratama, 117 kabupaten/kota peringkat Madya, 66 kabupaten/kota peringkat Nindya, dan 8 kabupaten/kota peringkat Utama, serta 8 Provinsi Layak Anak.
Ditahun 2023 ini bisa saja terjadi perubahan seperti kabupaten/kota yang naik peringkat, tetap peringkatnya ataupun peringkatnya turun,” pungkasnya.
Dalam kesempatan ini, Andi Nirmalasari selaku Analis Kebijakan Muda KemenPPPA mengatakan,
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan bahwa daerah perlu melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat untuk mencapai Kota Layak Anak. Untuk mencapai Kota Layak Anak perlu melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan juga tokoh adat.
“Pelibatan tokoh ini penting karena masyarakat akan lebih mudah mendengarkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh adat di daerahnya,” ujarnya.
“Pencapaian kota/kabupaten Kota Layak Anak tidak hanya daya upaya serta komitmen pemkot/ pemkab saja, tetapi juga sinergitas serta kolaborasi semua pihak, termasuk masyarakat,” ucap Nirmalasari.
“Bila dijalankan hanya pemerintah saja tanpa melibatkan masyarakat, di mana kota layak anaknya?, Kota Layak Anak itu sistem pembangunan yang dibangun bersama-sama,” imbuhnya.
Ia pun menjelaskan bahwa Kota Layak Anak merupakan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, serta berkelanjutan.
Penilaian Kota Layak Anak ini hasilnya akan di umumkan pada malam Penghargaan Kab/Kota Layak Anak Tahun 2023 dibulan depan tepatnya 23 Juli 2023 mendatang bertepatan dengan Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2023. (Guffe).