Pelantikan 1.088 PPPK di Trenggalek Dihadiri Kakanreg II BKN Surabaya

Proses pelantikan dan penyerahan SK PPPK di Kabupaten Trenggalek

TRENGGALEK, NUSANTARAPOS- Pelantikan dan penyerahan SK pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Trenggalek berjalan lancar. Surat keputusan langsung di serahkan oleh Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin.

Bahkan dalam pelaksanaan tersebut turut hadir Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya yakni Mohammad Ridwan serta didampingi beberapa Kepala Dinas di Trenggalek.

Usai mengikuti serangkaian kegiatan dan pengarahan, M. Ridwan selaku Kepala Kantor Regional II BKN Surabaya menyampaikan bahwa proses hari ini merupakan rangkaian penyerahan SK PPPK guru dan teknis.

“SK ini bisa turun setelah adanya verifikasi dan validasi, selanjutnya keluarlah pertimbangan teknis atau pertek dan juga terbit SK,” kata M. Ridwan, bertempat di GOR gajah putih Trenggalek, Senin (24/7/2023).

Dalam arahannya, Ridwan juga berpesan kepada para peserta PPPK bahwa mereka saat ini telah menjadi ASN, dimana ada hak kewajiban yang sama seperti PNS. Jika sudah masuk dalam ASN mereka harus netral menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 45.

Dengan hak dan kewajiban yang sama, maka mulai bulan agustus depan, para PPPK akan mendapatkan gaji yang lebih dibanding saat masih menjadi honorer. Karena hak dan kewajiban yang sudah sama maka akan muncul kewajiban lain.

“Maka kami minta para guru fokus dengan pendidikan di Trenggalek agar dapat bersaing dengan daerah lain,” ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin mengatakan bahwa mayoritas peserta yang dilantik hari ini adalah honorer yang telah mengabdi dengan masa kerja yang berbeda.

Dengan telah diterimanya SK PPPK ini maka status mereka telah menjadi ASN, maka diharapkan ini dapat menjadi semangat baru karena sebelumnya dimana pendapatan dan kesejahteraan belum di atur dan sekarang telah di atur dalam aturan ASN.

“Mengingat ada juga yang telah lama mengabdi hingga 18 tahun, semoga ini menjadi semangat baru dan kami ingatkan selalu berwawasan dan berempati kepada masyarakat,” pintanya.

Ditempat yang sama Eko Juniati selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah menuturkan bahwa peserta yang di lantik hari ini merupakan hasil seleksi tahun 2022 lalu, dan alhamdulillah telah secara resmi di lantik dan menerima SK PPPK.

Untuk kontrak masa kerja peserta PPPK ini 2 tahun, setelah itu akan ada evaluasi kinerja dan lain sebagainya. Intinya kontrak bisa di perpanjang sesuai hasil evaluasi kinerja, untuk ketentuan minimal harus bekerja sesuai aturan.

“Kali ini ada 1.088 honorer di yang resmi dilantik dan menerima SK PPPK,” ungkapnya.

Dijelaskan Eko, pelantikan tersebut terdiri dari formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru sebanyak 969 dan Tenaga Fungsional Teknis sebanyak 119. SK diserahkan langsunv oleh Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin dan dihadiri Kepala Kantor Regional II BKN Mohammad Ridwan. (ADV)

Publisher: Joko