Komisi II bersama Bakeuda Gelar Sidak Pemakaian Lahan Aset Tanpa Izin

TRENGGALEK, NUSANTARAPOS, – Komitmen Mugianto selaku Ketua Komisi II DPRDTrenggalek untuk melakukan penertiban aset milik pemkab terus dilakukan. Kali ini Komisj II bersama Bakeuda melakukan sidak aset pemkab yang selama ini masih digunakan tanpa ada izin administrasi.

Lokasi sidak bertempat di lapangan sumbergedong, di lokasi tersebut ada 20 warung yang telah menempati lahan aset lebih dari lima tahun tanpa ada izin administrasi. Sehingga mengakibatkan lahan aset tidak memiliki hasil pendapatan ke daerah.

“Kami melakukan inspeksi mendadak (sidak) sebagai upaya penertiban legalisasi aset tanah milik pemerintah daerah (pemda),” kata Mugianto Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Senin (7/8/2023).

Dijelaskan Mugianto, sidak kali ini pihaknya juga mengajak Bakeuda dan Satpol PP, ini dilakukan sebagai upaya pelaksanaan rencana aksi program untuk menertibkan aset pemda dan peningkatan pendapatan daerah.

Mengingat lebih dari lima tahun warung yang ada di lokasi belum memiliki izin sesuai aturan yang berlaku. “Kita melakukan sidak di lapangan sumbergedong untuk memastikan kegiatan masyarakat yang menggunakan tanah aset harus di tertibkan secara administrasi,” kata Mugianto.

Disampaikan Mugianto, setelah dilakukan sidak selanjutnya akan dilakukan penertiban secara administrasi. Karena lahan milik pemkab maka izin harus di penuhi, maka kedepan akan ada rencana di serasikan dan ditata dengan rapi karena lokaisnya juga tepat di tengah kota.

Terkait rencana akan di bangun berupa ruko, nanti melihat luasan lokasi jadi akan di sesuaikan layak berapa ruko lokais tersebut. Rencana target tersebut akan dilakukan di tahun 2025 mendatang. Mekanisme penertiban tetap mengacu perda sewa lahan aset dan jika ada hal lain akan ada komunikasi lebih lanjut.

“Nanti siapa yang akan menyewa, ada kebebasan dengan regulasi yang telah di atur dalam perda,” ungkapnya.

Bahkan menurutnya, Bakeuda juga telah memastikan dan mengumpulkan paguyuban dilokasi yang telah terbentuk. Jadi siapa saja yang ada di dalam paguyuban ini telah di data secara administrasi.

Setelah administrasi atau izin ada, sistem sewa ada di terapkan dengan memiliki izin sewa lahan pemda. Bulan depan proses penertiban administrasi ditarget sudah tertib, jadi sementara di tertibkan agar tidak liar saja.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Trenggalek Hartoko menyampaikan bahwa pada lokasi lapangan sumbergedong ada 20 lokasi warung telah berdiri, semua pemilik juga telah di kumpulkan.

Untuk berdirinya warung tersebut sudah berjalan lebih dari 5 tahun, maka ini bukan tentang kebocoran PAD. Namun lebih pada wajib pajak yang belum dan sewa lahan aset yang belum tertib saja.

“Maka kita akan menertibkan ini untuk peningkatan pendapatan daerah, jadi ada rancangan kedepan karena kita tidak bisa menggunakan aturan berlaku mundur,” pungkasnya. (ADV)