RILIS  

Menteri Bintang: Upaya Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Tindak Pidana Harus Dilakukan Komprehensif

Jakarta, Nusantarapos – Setiap individu memiliki hak atas rasa aman dan nyaman dalam menjalani kehidupan bermasyarakat tanpa label atau status negatif yang melekat, termasuk perempuan dan anak korban tindak pidana. Korban berhak untuk mendapatkan perlindungan, penghargaan, atau perlakuan yang khusus dari Negara. 

KemenPPPA dalam hal ini mendukung agar Indonesia dapat terus berupaya melindungi sepenuhnya para korban kejahatan, terutama perempuan dan anak yang paling rentan terhadap eksploitasi dan kekerasan lainnya.

Dalam acara peringatan HUT LPSK ke-15, Presiden Jokowi melalui videonya mengatakan, mengimbau LPSK untuk dapat mewujudkan pemenuhan hak atas saksi dan korban, dan memperkuat kerjasama untuk memudahkan akses pada keadilan.

“Lima belas tahun LPSK telah memberikan warna baru dalam penegakan hukum di Indonesia melalui perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana. LPSK harus terus berinovasi, perkuat kerjasama dan koordinasi untuk mempermudah akses keadilan. Selamat ulang tahun ke-15 kepada pimpinan beserta keluarga besar LPSK. Berikan perlindungan dan layanan terbaik bagi masyarakat, wujudkan pemenuhan hak atas saksi dan korban,” ujar Jokowi melalui video ucapannya yang ditayangkan pada acara HUT LPSK ke-15, hari ini Selasa (8/8/2023).

Menteri Bintang Puspayoga yang hadir secara langsung mengatakan, upaya perlindungan korban, khususnya perempuan dan anak korban tindak pidana, harus dilakukan secara komprehensif. Langkah-langkah yang dilakukan tidak hanya pada penanganan di ranah hukum, namun juga di ranah sosialnya.

“Upaya perlindungan bagi perempuan dan anak korban tindak pidana harus dapat dilakukan secara komprehensif. Langkah – langkah yang dilakukan tidak hanya berfokus pada penanganan di ranah hukum ketika menjadi korban tindak pidana saja, tapi juga harus melakukan penanganan di ranah sosialnya. Hal ini berkaitan dengan upaya rehabilitasi sosial dan pemberdayaan bagi korban tindak pidana, agar mereka tidak lagi menjadi korban yang berulang serta harapan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik dan berarti di tengah masyarakat,” ujar Bintang.

Menurut Bintang, dalam mewujudkan perlindungan bagi perempuan dan anak korban tindak pidana, tidak dapat dilakukan secara parsial, namun perlu dilakukan secara bersama – sama melalui kolaborasi antar Kementerian/ Lembaga dan masyarakat. Hal ini menjadi pilar penting untuk mencapai perlindungan yang optimal bagi para korban tindak pidana. Selain itu, ketersediaan ruang – ruang pengaduan yang disiapkan oleh pemerintah bagi korban tindak pidana menjadi bukti kehadiran Negara dalam memberikan perlindungan yang akan diberikan kepada korban.

“Pentingnya sinergi dan kolaborasi antar pihak juga ditekankan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, bahwa LPSK juga memberi perlindungan dalam tindak pidana kekerasan seksual dan anak. Perlindungan berupa perlindungan fisik, pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan psikologis, serta fasilitasi restitusi. Namun, dalam kerja-kerja perlindungan terhadap korban tindak pidana kekerasan seksual dan anak yang dilakukan LPSK, mereka tidak bergerak sendiri. Dalam hal ini, kolaborasi dibangun dengan berbagai elemen masyarakat yang memiliki kepedulian akan isu yang sama, termasuk dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Kolaborasi ini menghasilkan banyak karya nyata seperti diundangkannya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang berdampak nyata bagi para korban tindak pidana,” tutur Bintang.

Ketua LPSK RI, Hasto Atmojo Suroyo  mengatakan, apa yang menjadi capaian LPSK selama 15 tahun berdiri ini merupakan hasil kolaborasi LPSK bersama seluruh mitra.

“Kami percaya bahwa kerja-kerja yang telah kami lakukan tidak mungkin terjadi tanpa kolaborasi. Dengan kolaborasi, apa yang terlihat susah akan menjadi mudah, dan apa yang terlihat mustahil dapat menjadi mungkin. Dengan kolaborasi pula, kita dapat semakin mendekatkan akses keadilan bagi para saksi dan korban. Bagi kami, kolaborasi bermakna gotong royong bagian dari nilai-nilai Pancasila yang melandasi falsafah bangsa Indonesia,” pungkasnya.

Acara Peringatan HUT Ke-15 LPSK  bertemakan “Nawasena Catur Kala: Kolaborasi Perlindungan, Perkuat Akses Keadilan”. Sejalan dengan tema tersebut, dalam acara ini LPSK menganugerahkan “Garuda Pelindung” yang diberikan kepada Mahkamah Agung. 

Di penghujung acara, LPSK juga memberikan apresiasi karya jurnalistik bagi rekan – rekan wartawan yang berperan mengedukasi publik dengan menyebarluaskan informasi mengenai perlindungan saksi dan korban. Penghargaan juga diberikan bagi pegawai LPSK yang telah berdedikasi demi terwujudnya perlindungan dan pemulihan bagi saksi dan korban tindak pidana. (Guffe)