Gelar Raker, Komisi I DPRD Trenggalek Evaluasi Perizinan Galian C hingga Tower Provider

Trenggalek, Nusantarapos.co.id – Perizinan galian C, tower provider hingga toko modern menjadi atensi Komisi I DPRD Trenggalek dalam atensi rapat kerja bersama organisasi perangkat daerah (OPD) mitra dalam pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2023.

Hal itu menjadi prioritas perlu adanya evaluasi lapangan karena permasalahan yang terjadi banyak keluhan masyarakat yang mengeluh jalan rusak akibat galain c. Sedangkan tower provider dan toko modern harus juga di tertibkan agar tidak terjadi kebocoran pendapatan.

Guswanto selaku Wakil Ketua Komisi I DPRD Trenggalek usai memimpin rapat menerangkan bahwa dalam proses pembahasan KUA-PPAS perubahan menuju rancangan APBD perubahan ini lebih menekankan tentang perizinan di Dinas PTSP.

Mengingat beberapa kegiatan masih bermasalah, seperti izin tower provider, tambang galian c dan penyedia jasa penjualan internet. Pihaknya akan terus terus mengawal seluruh rencana kegiatan pemerintah yang telah dituangkan dalam KUA-PPAS perubahan.

“Tentu dengan pengawalan ini selanjutnya akan kami tindaklanjuti kembali,” kata Guswanto, Rabu (9/8/2023).

Dalam menindaklanjuti KUA-PPAS menuju APBD perubahan 2023 ini Guswanto menyampaikan memanggil Dinas PMD, Dukcapil, Kominfo, Inspektorat dan Kesbangpol untuk melakukan evaluasi pada APBD induk 2023 dan membahas rancangan APBD perubahan 2023.

Dalam evaluasi dan merencanakan APBD 2023 untuk perubahan ini sebenarnya tidak ada persoalan, hanya saja masih ada beberapa pekerjaan rumah tentang izin administrasi sesuai dengan pengawasan tupoksi komisi I.

Seperti alat untuk online di Desa atau biasa di sebut siskeudes, dimana telah disiapkan oleh kominfo dan ditargetkan atau digambarkan bulan november nanti akan dimulai start pertama kali.

“Program Dikcapil juga sudah ada, untuk PTSP dengan adanya penertiban perizinan tentang adanya tower sekitar 10 tower dan juga galian C serta toko modern maka penertiban harus dilakukan untuk melihat telah memiliki izin atau tidak,” terangnya.

Sesuai hasil lapangan, menurut Guswanto di temukan ada beberapa kegiatan galian C yang dirasa belum ada izin tapi sudah beroperasi, bahkan ada juga izin yang telah mati serta larangan memakai alat berat namun masih dilakukan.

Tentang Kesbangpol dimana bantuan parpol telah menjadi satu dalam anggaran dan hibah dimana ada rekomendasi yang bersifat menuju pemberian hibah. Juga ada hibah untuk perguruan pencak silat di IPSI sudah ada dan akan di tata.

“Anggaran itu harus digunakan untuk membina anggota agar tidak menimbulkan isu lain sehingga ada persamaan persepsi untuk kerukunan semua,” tuturnya. (ADV)