HUKUM  

Empat ASN Kasus Pinjaman Ternak Sapi Perah Tuntut Keadilan ke Pemda Pacitan

Bambang Suyono S.H Pengacara Korban

PACITAN, NUSANTARAPOS, -Megenaskan nasib empat ASN yang di berhentikan dengan tidak hormat oleh Bupati Pacitan Indartato terkait kasus pinjaman ternak sapi perah karena dugaan tindak kajahatan.Setelah pergantian Bupati berikutnya Indrata Nur Bayuaji belum melaksanakan Keputusan PTUN soal aktifnya kembali ASN.

Namun dirinya sudah melaksanakan keputusan PTUN dengan menyurati BKN pusat untuk mengaktifkan kembali ASN namun ditolak sehingga langkah lainnya menyurati PTUN Tgl 3 Juli 2023 Nomer : 188/346/408.12/2023 dan tembusan kepada Sartana dan kawan-kawan dengan dasar ;

1. Telah dilakukan pencabutan keputusan Bupati tentang pemberhentian dengan tidak hormat PNS atas nama Sartana, S. Pd dan kawan-kawan.

2. Telah mengusulkan mengaktifkan kembali sebagai PNS atas nama S. Pd da kawan-kawan kepada kepala BKN Pusat dengan surat Nomer : 800/2409/408.54/2020 Tgl 30 November 2020 dan mendapat jawaban dari BKN dengan surat Nomor : F II 26-30/V 61-10 /51 Tgl 10 Februari 2020 perihal pengaktifan data PNS yang pokok jawabanya bahwa permohonan pengaktifan kembali data ke 4 (empat) PNS tersebut tidak dapat kami pertimbangkan karena ke 4 ( empat) PNS tersebut terbukti melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan sehingga harus diberhentikan tidak dengan hormat.

Di lain sisi Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor : 87/G/2020/PTUN SBY Tgl 23 Oktober 2020 oleh Husein Effendi,SH, MH sebagai hakim ketua majelis. Dedy Kurniawan SH, dan Zubaida Djaiz Bayaranan,SH masing -masing sebagai hakim anggota

Mengadili :
Dalam eksepsi
-Menyatakan eksepsi tergugat tidak diterima seluruhnya.

Dalam pokok perkara :
1.Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian;
2.Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa :
Keputusan Bupati Pacitan Provinsi Jawa Timur No :188.45/668/KPTS/408.12/2019 Tgl 29 APRIL 2019 tentang pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai negeri sipil atas nama Sartana, S. Pd. dan kawan – kawan.

Dengan tanggal dan bulan yang sama pemecatan, berikut Keputusan Bupatl No:188.45/669/KPTS/408.12/2019 atas nama Drs. Setiyadi. Kemudian No :188/45/670/KPTS/408.12/2019 atas nama Suwarno, S. Pd. Lalu No :188.45/670/KPTS/408.12/2019 atas nama Drs. Endro Sukmono, dan atas nama Sartana, S.Pd, semua tertanggal 29 April 2019.

Keputusan PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut sesuai Keputusan Tata Usaha Negara berupa :
Keputusan Bupati Pacitan Provinsi jawa timur kepada 4 (empat) nama penggugat, merehabilitasi harkat, martabat, serta kedudukan para penggugat seperti semula sebagai PNS jabatan funsional sebagai Guru. Menolak gugatan para penggugat , untuk selebihnya menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 394.000,00.

Lebih lanjut Surat panggilan dari PTUN SBY no : 87/G/202021/PTUN. SBY kepada para pemohon eksekusi dan termohon eksekusi.

PTUN SBY senin 9 november 2020 memberikan salinan resmi dan mengirim salinan resmi melalui PT Pos Indonesia dan di terima hari rabu 11 november 2020 oleh 4 (empat) penggugat.

Menurut Bambang Suyono S.H pengacara korban, Senin (28/8/2023) Pemda ada beberapa kesalahan :

1. Bupati telah salah memecat, karena berdasarkan hukum, hukuman 2 (dua) tahun penjara, sedangkan mereka dihukum 1(satu) tahun penjara.

2. Bupati salah menerapkan hukum, karena pemecatan belum mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti, sudah dilaporkan ke BKN Pusat.

3. Surat pemecatan masih ada upaya administrasi yaitu upaya administrasi keberatan dan banding, kalau upaya administrasi ditolak maka masih ada upaya hukum, yaitu mengajukan gugatan ke PTUN.

4. Pemecatan baru mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti setelah ada putusan hukum dari PTUN.

5.Surat Sekda an Bupati nomor : 800/2409/408.54/2020 tgl 30 November 2020 tentang Permohonan pengaktifan kembali sebagai PNS kepala BKN pusat tidak dilaporkan kepada kepala PTUN SBY selaku pengawas pelaksana eksekusi putusan.

Keempat korban sangat prihatin karena masalah ini sudah menjadi keputusan tetap( mujahid)