DAERAH  

Surat Edaran WFH untuk KTT ASEAN, Pemkot Depok Mulai Terapkan WFH 30%

DEPOK, NUSANTARAPOS – Tingkat polusi udara di beberapa daerah yang semakin tinggi merupakan masalah serius yang bisa berdampak buruk pada kesehatan manusia.

Angka polusi udara yang menunjukkan kategori tidak sehat dapat menyebabkan sejumlah penyakit, seperti adanya gangguan pada saluran pernafasan, peradangan, batuk dan bersin, gangguan pada jantung dan paru-paru, kanker pada organ tubuh, tekanan darah tinggi, dan lain-lain.

Seperti halnya yang dilakukan Wali Kota Depok, Mohammad Idris mulai menerapkan kebijakan 30 persen Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah, bagi Aparatur Sipil Negera (ASN), non-ASN di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, dengan prioritas bagi yang berisiko sakit, ibu hamil, ibu menyusui dan pra lansia.

Kebijakan tersebut termaktub dalam Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Kota Depok yang diterbitkan pada 31 Agustus 2023.

Hal tersebut juga merujuk kepada imbauan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai imbas dari polusi udara yang meningkat beberapa hari terakhir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi (Jabodetabek).

“Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengatur pelaksanaan WFH, karena memang dari Kemendagri ada imbauan untuk melakukan WFH,” ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat konferensi pers terkait pengendalian pencemaran udara yang digelar di Balai Kota Depok, Jumat (01/09/23).

Lebih lanjut, “Paling banyak 30 persen dengan prioritas bagi yang berisiko sakit, pra lansia, ibu menyusui dan ibu hamil,” ujarnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan tetap mengawasi ASN yang melaksanakan WFH melalui aplikasi K-MOB, yang dapat mendeteksi keberadaan ASN yang bersangkutan ketika jam kerja. “Namun yang paling ideal memang pengawasan yang melekat pada diri sendiri, kejujuran dan kepercayaan, itu yang kita harapkan karena ini adalah tugas negara,” Ujarnya.

Kiai Idris mengatakan, pemberlakuan WFH akan dievaluasi setiap satu pekan, dengan memperhatikan perkembangan kondisi polusi udara sebagai dasar kebijakan WFH pada minggu berikutnya. “Satu minggu sekali akan dievaluasi dengan memperhatikan kondisi polusi udara,” ujarnya.

“Kalau terus membaik, maka persentase WFH-nya terus dikurangi, mulai dari 30 persen, turun 20 persen, 10 persen, dan seterusnya,” Ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Azwar Anas menegaskan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah yang diberlakukan kepada PNS baru-baru ini bukan untuk atasi polusi udara.

“Jadi, surat edaran Menpan RB menindaklanjuti arahan rapat terbatas yang terdahulu dari Bapak Presiden, itu kami mengeluarkan WFH mulai 28 Agustus hingga 7 September 2023 dalam rangka KTT (ASEAN),” Ujar Azwar Anas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/08/23).

Anas menekankan bahwa surat edaran itu bukan dalam rangka mencegah atau mengatasi polusi udara di DKI Jakarta dan sekitarnya, yang belakangan makin ramai dibicarakan. “Jadi, bukan dalam rangka soal polusi udara dan lain-lain,” Ujarnya.

Untuk persoalan polusi udara, lanjut dia, Pemerintah masih melakukan kajian matang apakah pemberlakuan WFH akan efektif dan efisien dalam mengatasi polusi udara di Ibu Kota dan sekitarnya.

“Kami tadi menyampaikan di ratas, WFH dalam rangka mengurangi polusi udara perlu dikaji lebih mendalam apakah memang ini efektif untuk mengurangi polusi udara. Ini beda kasusnya dengan COVID-19,” Ujarnya.

Anas menekankan kembali bahwa pemberlakuan WFH atau hybrid working mulai 28 Agustus hingga 7 September 2023 adalah upaya untuk mencegah kemacetan saat penyelenggaraan rangkaian KTT ASEAN di Jakarta.

Berikut ketentuan penyesuaian sistem kerja pada masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ke-43 ASEAN tahun 2023:

1. Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan terhitung sejak tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan 7 September 2023 melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) paling banyak 50% (lima puluh persen) dan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO) menyesuaikan dengan persentase WFH.

2. Bagi Pegawai ASN yang bertugas pada layanan masyarakat terhitung sejak tanggal 28 Agustus 2023 sampai dengan 7 September 2023 tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office/WFO).

3. Pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home/WFH) melakukan perekaman presensi melalui aplikasi super apps PUSAKA.

4. Pimpinan Satuan Kerja agar: a. mengatur pelaksanaan sistem kerja sebagaimana dimaksud pada angka 1; b. memastikan Pegawai ASN bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal; c. melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi; dan d. melakukan pengendalian dan langkah yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran ini.

(Rizky)