Pendemo di PT. Pelita EI Diduga Langgar Aturan Tapi Masih Belum Ditindak?

JAKARTA,NUSANTARAPOS,-Aksi demo yang dilakukan oleh mantan karyawan PT.Pelita Enamel Industri (PT. Pelita EI) masih terus berlanjut, walau telah diminta Dinas Tenagakerja Kabupaten Serang, Provinsi Banten untuk berhenti melakuka demo terebut.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, para pendemo ini tidak semua yang demo mantan karyawan.

“Yang berdemo tidak murni mantan pekerja  Banyak pihak-pihak tidak dikenal ikut serta juga dalam demo tersebut,” jelas Henny Karaenda mewakili PT.Pelita EI kepada redaksi, Sabtu (7/10/2023) melalui pesan whatsapp ketika ditanya apakah dari para pendemo semua murni mantan pekerja perusahaan atau ada orang lain.

Masih menurut Henny, beberapa orang yang telah dilaporkan karena menyerang mobil dan Henny bukan mantan pekerja. “Yang saya laporkan karena melakukan pengrusakan terhadap mobil saya dan kekerasan terhadap saya pula,,” tambah Henny pula.

“Kami apresiasi penanganan kepolisian terhadap aksi demonstrasi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan tetap mengedepankan cara persuasif agar aksi- aksi anarkis tidak terjadi, mengedepankan dialogis, humanis dan tindakan pencegahan. Namun jika hal- hal itu sudah dilakukan, tapi tetap melakukan aksi blokade dan tindakan anarkis lainnya, maka kami berharap kepolisian dapat bertindak tegas sesuai ketentuan dan aturan yang ada,” ujarnya menekankan dan berharap oknum-oknum pelaku anarkis di tindak tegas.

Para pendemo ini pun, menurut Henny telah banyak melanggar aturan khusunya Undang-undang Tenagakerja terutama pasal-pasal tentang mogok kerja.

” Terkait mogok kerja, sudah kami sampaikan ke Disnaker Kabupaten Serang bahwa pemberitahuan mogok kerja tidak sah dan pelaksanaannya juga tidak tertib dan tidak damai. Disnaker sudah melakukan empat kali pemanggilan sebagai upaya Disnaker mencegah terjadinya mogok kerja dan dua kali panggilan pertama pihak perusahaan hadir namun pihak mantan pekerja tidak ada yang hadir, sehingga yang ketiga diselenggarakan di pabrik, Disnaker yang datang ke pabrik menyampaikan bahwa unjuk rasa dan mogok kerja adalah Hak pekerja namun pelaksanaannya harus tertib dan damai. Pada tanggal 6 Oktober 2023 dilakukan kembali pertemuan ke empat di kantor Disnaker dan Disnaker menyampaikan bahwa aksi demo tersebut tidak tertib dan tidak damai sehingga Dianaker meminta dsmo tersebut dihentikan karena dampaknya sudah meluas. Mediasi pun kembali dilakukan pada tanggal 26 September 2023 lalu yang dihadiri pihak kepolisian dan berlanjut terakhir tanggal 6 Oktober 2023 kemarin Dianaker tetap meminta agar aksi tersebut dihentikan. Namun permintaan Disnaker tersebut tidak digubris oleh para pendemo,” papar Henny.

Kepada redaksi, warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan bahwa masih berlanjutnya aksi demo tersebut tidak wajar. “Mereka jelas telah banyak melakukan pelanggaran yaitu dengan merusak kendaraan, menghalangi pihak lain yang hendak berusaha melewati area tersebut, mengintimidasi dan memaksa  karyawan lain agar tidak masuk kerja dan menyandera kendaraan yang bukan milik perusahaan yang mereka demo itu jelas pelanggaran. Tapi mengapa, seolah pihak kepolisian membiarkan hal tersebut bukan diamankan orang-orang perusak tersebut,” jelas warga yang perihatin melihat kejadian tersebut.

“Bila perlu, jika tidak ingin menggangu yang melakukan aksi demo. Mengapa tidak dilakukan sterillisasi atau pendemo dilokalisasi saja misalnya dengan police line,” sarannya pula.

Sampai berita ini diturunkan, redaksi masih belum mendapat jawaban dari Kapolres ataupun Kapolsek saat dimintai tanggapannya. (Cep’s)