DAERAH  

Polemik Ruko Simpang Tiga Praktisi Hukum : Tangkap Saja Ormas Yang Coba Halangi APH

JOMBANG,NUSANTARAPOS, – Polemik Penunggu Ruko Simpang Tiga yang menunggak sewa hingga menyebabkan Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang terus merugi miliaran rupiah kini semakin memanas. Pasalnya, kemarin saat rombongan Petugas Pemda melaksanakan tahapan proses pengambilan alih Ruko, yaitu untuk menyampaikan himbauan pengosongan Ruko milik Penda tersebut, mendapatkan hambatan dari belasan anggota Ormas Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM), lantas itu Praktisi Hukum Wirawan Arsyad SH, menyarankan pihak Kepolisian agar menangkap saja Ormas apapun yang mencoba menghambat atau menghalangi Aparat Penegak Hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, paska sidak yang dilakukan Pj. Bupati Jombang Sugiat ke- Ruko Simpang Tiga, pihaknya akan berlaku adil tanpa tebang pilih untuk urusan penegakan Hukum. Selain itu, DPRD Kabupaten Jombang juga sudah menyodorkan hasil Pansus, yang mana merekomendasikan pihak Pemda Jombang untuk segera menutup Ruko Simpang Tiga, lantaran sebagian besar Penghuni ruko yang enggan melunasi tunggakan sewa.

Wirawan Arsyad SH, sebagai Praktisi Hukum, mengaku sungguh menyesalkan kejadian kemarin di Ruko Simpang Tiga, lantaran Aparat Penegak Hukum beserta Pemda Kabupaten Jombang tidak Tegas dalam mengambil sikap. “Masak iya Pemda selaku pemilik Aset Ruko Simpang Tiga kalah dengan Ormas GPM yang mencoba menghalangi penindakan, kan itu lucu. Harusnya sebagai Aparat Penegak Hukum juga bertindak tegas bubarkan, kalau perlu tangkap saja, karena itu sah secara Hukum, Ormas itu mencoba menghalangi Petugas pelaksana Undang-undang,” tegasnya.

Wirawan juga menegaskan, Saat ini sudah masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Yang mana menurut pemahamannya tidak ada lagi premanisme merajalela. “Jaman pak Presiden Jokowi tidak ada urusan premanisme, kan itu Ormas katanya mencoba menghalangi Aparat Penegak Hukum itukan termasuk tindakan Preman, yang pasti arogan dan seenak udelnya sendiri. Maka dari itu perlu pihak Kepolisian, maupun Pemda untuk mengambil tindakan yang tegas jangan bikin masyarakat berasumsi yang tidak-tidak,” tutupnya pada Selasa, 21/11/23 pagi. (Udn)