HUKUM  

13 Tahun Pekerjaan Selesai Namun Belum Dilunasi, Kontraktor Gugat Pemda Mamberamo Tengah

Mamteng, NUSANTARAPOS.CO.ID – Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SD YPPGI Kobakma Distrik Kobakma Kabupaten Mamberamo Tengah telah selesai namun ternyata pembayaran honorarium kepada Kontraktor yaitu CV. Marsela Dua Serangkai tidak diselesaikan hingga saat ini. Sudah 13 Tahun berlalu, terhitung sejak 17 Desember 2010, pekerjaan pembangunan telah selesai 100%, namun hingga saat ini tidak ada penyelesaian pembayaran dari Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah dalam hal ini Bupati Mamberamo Tengah dan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamberamo Tengah.

Berdasarkan perjanjian antara CV Marsela Dua Serangkai dengan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah dalam hal ini Bupati Mamberamo Tengah dan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamberamo Tengah, honorarium Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SD YPPGI Kobakma Distrik Kobakma Kabupaten Mamberamo Tengah sebesar Rp. 906.400.000,- (Sembilan ratus enam juta empat ratus ribu rupiah) yang pembayarannya dilakukan dalam 3 tahap yaitu tahap pertama sebesar Rp. 271.920.000,- (Dua ratus tujuh puluh satu juta sembilan ratus dua puluh rupiah), tahap kedua sebesar Rp. 589.160.000,- (Lima ratus delapan puluh sembilan juta seratus enam puluh rupiah) dan tahap ketiga Rp. 45.360.000,- (Empat puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).

Namun menurut Direktur CV. Marsela Dua Serangkai, Ny. Lintje Aduar, mengatakan pembayaran yang baru dibayarkan sejak Pembangunan selesai tanggal 17 Desember 2010 hanya Rp. 271.935.000,- (Dua ratus tujuh puluh satu juta Sembilan ratus tiga puluh lima ribu rupiah) sedangkan sisa honorarium sebesar Rp. 634.515.000,- (Enam ratus tiga puluh empat juta lima ratus lima belas rupiah) belum dibayarkan hingga saat ini.

Menanggapi hal tersebut Yuliyanto selaku Kuasa Hukum Ny. Lintje Aduar mengungkapkan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah dalam hal ini Bupati Mamberamo Tengah dan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamberamo Tengah telah melakukan Wanprestasi terhadap kliennya CV. Marsela Dua Serangkai karena tidak membayarkan sisa honarirum berdasarkan perjanjian yang telah disepakati bersama oleh kedua belah pihak.

Oleh karena itu terhadap hal tersebut pihaknya selaku Kuasa Hukum telah melakukan teguran/somasi kepada Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah dalam hal ini Bupati Mamberamo Tengah dan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamberamo Tengah pada tanggal 15 Februari 2023 namun Somasi tersebut tidak diindahkan dan hingga saat ini tidak ada pembayaran yang dilakukan oleh kedua instansi tersebut. Yuliyanto menegaskan, pihak Pemerintah Daerah harus bertanggungjawab dan membayar pekerjaan Pembangunan tersebut karena Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SD YPPGI Kobakma Distrik Kobakma Kabupaten Mamberamo Tengah telah selesai 100% dan dinikmati, selain kerugian materil tersebut Kontraktor juga mengalami kerugian immaterial yang sangat besar.

Menyikapi hal tersebut Kuasa Hukum, Yuliyanto, mengambil langkah tegas agar kliennya mendapatkan haknya, dengan melakukan upaya hukum yaitu mengajukan Gugatan Wanprestasi pada Pengadilan Negeri Wamena terhadap Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah dalam hal ini Bupati Mamberamo Tengah selaku Tergugat I dan Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Mamberamo Tengah selaku Tergugat II, agar membayar kewajibannya kepada kliennya, CV. Marsela Dua Serangkai.

Yuliyanto menambahkan masih ada kontraktor-kontraktor lainnya yang mengalami hal serupa seperti yang dialami CV. Marsela Dua Serangkai dan saat ini pihaknya masih terus mengumpulkan bukti-bukti yang terkait.

Sebelumnya pihak kontraktor kontraktor tersebut infonya sudah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Polda Papua dan Kejaksaan Negeri Wamena, namun setelah diambil keterangan tidak ada tindak lanjutnya. Maka kami saat ini selaku kuasa hukum akan mencoba menelusuri kembali kenapa laporan dugaan korupsi tersebut tidak berjalan.

Penulis: HariEditor: Hari