HUKUM  

Diduga Bos di Sebuah Perusahaan Alat Berat Lakukan Pemukulan Terhadap Pekerja

Badar (kiri) korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh mandor di sebuah alat berat PT Sahabat Sampora Jaya (SSJ).

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID -Miris Mendengarkan keterangan Badar Remaja yang bekerja di perusahaan Kontraktor alat berat PT Sahabat Sampora Jaya (SSJ).

Menurut keterangan Badar, awalnya ia ditempatkan di PT GAMA Cilegon, dan dikarenakan ada keperluan ia pun ijin pulang kepada mandor dan dipukul.

“Setelah satu hari saya dipanggil oleh Bos ke kantor dan sesampainya di lantai dua, bos saya FJ marah-marah maki saya dan langsung memukul di pipi saya ini sebelah kiri sebanyak tiga kali.” Jelasnya.

Menurutnya, hal itu disaksikan oleh Dedi salah satu kepercayaan bos di kantornya.

Kemudian FJ pun masih ngancam, “awas kalo kamu nangis, saya hajar hidung kamu.” ucapnya.

Nasib naas Badar warga Kampung Cinyurup, Desa Ciomas, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor itu bermula pada Senin 15 Januari 2024 yang lalu, saat ia tak masuk kerja sehari di karenakan ada urusan.

Setelah kejadian Badar pun melaporkan kejadian ke orang tuanya, mendengar apa yang sudah dialami anaknya, orang tua badar mendatangi kantor PT SSJ di Sampora, Cisauk, kota Tanggerang Selatan untuk menanyakan apa yang sudah dialami anaknya.

Orang tua korban didampingi salah satu anggota Ormas BPPKB, mencoba menjadi penengah dan mengurus motor korban yang ditahan oleh perusahaan dengan alasan apabila ada barang-barang alat berat saya ada yang hilang maka motor korban jadi jaminan.

Permasalahan motor dikembalikan dengan surat kesepakatan serah terima alat berat dan motor Badar dan orang tua Badar pun pulang.

Pada saat awak media mengkonfirmasi Dedi melalui telepon WhatsApp, Dedi menyangkal apa yang sudah disampaikan Badar kepada awak media.

“Masalah ini kan sudah klarifikasi dengan keluarga dan saksi dari ormas kenapa bisa mau dimuat ke media,” ucap Dedi.

Berbeda dengan keterangan Badar dan panglima BPPKB Parung panjang yang pada saat itu cuma ngurus motor yang ditahan perusahaan. “Surat yang dimuat itu bukan kesepakatan damai terkait pemukulan, melainkan surat serah terima alat berat beko dan motor yang disita PT SSJ.

Dan hal itu dibenarkan oleh Badar saat di wawancara di kantor sekretariat BPPKB Parungpanjang, Kamis (18/01).

Setelah ditanya wartawan, apakah akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, Badar menjawab saya takut dikarenakan ada backup dari salah satu aparat, saya gak berani.” pungkasnya.

Dan Badar menjelaskan sampai saat ini dirinya belum menerima gaji dari PT SSJ sebesar 3 juta rupiah.