HUKUM  

Dinkes Kabupaten Lebak Akan Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Lebak, NUSANTARAPOS.CO.ID – Laskar Pasundan Indonesia (LPI) akan membawa persoalan kejahatan lingkungan yang diduga keras dilakukan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebak, Banten dan Puskesmas yang di Lebak karena diduga tidak memiliki IPAL (Instalansi Pengolahan Air Limbah) di beberapa Praktik Kesehatan Masyarakat (PKM).

“Atas dasar tersebut, maka LPI akan melaporkan Dinkes Lebak ke Bareskrim Polri dalam waktu dekat. Pasalnya kejahatan lingkungan tidak bisa dibiarkan saja, seperti yang tertuang dalam Undang Undang no 32 Tahun 2009 serta Permen No 5 Tahun 2022,” kata Ketua Umum LPI Rohmat Hidayat melalui siaran persnya, Sabtu (20/1/2024).

Lebih lanjut Rohmat mengatakan yang terperinci dengan baik di UUPPLH mulai pasal 97 sampai dengan 120 yang mana jelas disana hal yang berhubungan dengan dugaan tindak kejahatan terhadap lingkungan dapat di pidana sesuai dengan ketentuan di pasal 99 ayat 1 UUPPLH yaitu setiap orang yang dengan kelalaianya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau baku mutu kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana paling singkat 1 (satu) tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000.00 (satu miliyar rupiah) dan paling banyak 3.000.000.000.00 (tiga miliyar rupiah.

Rohmat menjelaskan dengan semua ketentuan yang ada di UUPPLH bahwa sudah jelas diduga keras bahwa pihak Dinkes Lebak dan Puskesmas di wilayah Lebak yang diduga belum memiliki IPAL sesuai dengan fakta di lapangan serta pengakuan dari salah satu kepala PKM yang mana diduga dari 43 PKM yang ada di Lebak baru 18 yang memiliki. Dengan demikian jelas menggambarkan bahwa pihak Dinkes telah lalai dalam persoalan yang berhubungan dengan dampak lingkungan.

“Maka dengan semua data dan fakta yang ada, kami akan segera membawa persoalan ini ke Mabes Polri yang mana hal ini sudah bukan hal sepele karena kejahatan untuk lingkungan jelas dapat membahayakan kelangsungan hidup masyarakat. Apalagi yang diduga keras menjadi terduga pelanggar adalah pihak pihak tempat pelayanan kesehatan,” tuturnya.

Kami, tambah Rohmat, juga akan menggelar aksi unjuk rasa di Dinkes Lebak untuk mendesak Plt.Kadinkes mundur serta memproses Kadinkes lama dalam dugaan kelalaian terhadap dugaan kejahatan lingkungan.”Kami LPI juga mendesak APH agar bertindak sebagai mestinya dalam dugaan persoalan kejahatan terhadap lingkungan ini,” pungkasnya.