Polda Metro Periksa 23 Saksi Terkait Pembunuhan Putra Tamara Tyasmara

Jakarta, Nusantarapos – Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap modus meninggalnya Raden Adante, putra selebgram Tamara Tyasmara. Tersangka berdalih niatnya cuma mengajarkan korban latihan pernafasan di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dirkrimum Kombes Pol Wira Satya mengatakan pasca kejadian tersebut penyidik melakukan pemeriksaan sejauh ini dari keluarga korban, pengelola kolam renang, security, termasuk dokter dari rumah sakit. Total saksi yang diperiksa 23 orang.

Diketahui, awalnya YA mengajak korban dan anaknya MMA (6) menyelam di kolam sedalam 1,3 meter. Kemudian ia menyuruh Dante dan MMA berenang di kolam orang dewasa sedalam 1,5 meter.

“Modus operandi yang dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa tersangka melihat ke kanan dan kiri memastikan tidak ada orang yang melihat, kemudian membenamkan korban ke dalam kolam sebanyak 12 kali dengan durasi waktu bervariatif antara lain 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, dan 26 detik. Sedangkan yang terakhir adalah 54 detik, ” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda, Senin (12/2/2024).

Wira juga menjelaskan, korban berusaha berenang ke tepian kolam namun tersangka melakukan gerakan yang mencurigakan sehingga korban tidak dapat mencapai ke tepi kolam.

“Setiap korban mau menggapai tepi kolam tersangka selalu memegang kaki korban agar terus berenang dan tersangka melakukan hal tersebut kurang lebih 4 kali. RA pada saat ke tepi pinggir kolam dan pegangan terjadi korban batuk-batuk, ” terangnya.

Selanjutnya, tersangka mengangkat korban ke pinggir kolam dan setelah mendapatkan bantuan dari saksi, diketahui korban sudah tidak bernafas, dari mulut mengeluarkan sisa makanan, buih dan korban dinyatakan meninggal dunia.

Terkait hasil penyelidikan, tersangka YA dijerat dengan pidana pasal 76c Jo pasal 80 UU RI No 35 tahun 2002 dan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 359 KUHP dengan pidana penjara seumur hidup. (Arie)