DAERAH  

Susunan Pengurus Gugus Tugas di Kabupaten Pacitan Dievaluasi Ketua Komisi II Lantaran Tidak Sesuai Edaran Mendagri

PACITAN, NUSANTARAPOS,- Susunan Pengurus Gugus Tugas Kab. Pacitan mendapat evaluasi dari Rony Wahyono karena tidak sesuai dengan Surat Edaran Mendagri Nomor: 440/2622/SJ bagian Humas meliputi Dinkominfo, Dinkes, Swasta, Media, LSM, Sosial Media. Sedangkan SK Bupati Nomor: 188.45/548/KPTS/408.12/2020 hanya di isi dari Dinkominfo dan Bagian Humas. LSM, Media, Swasta, Sosial Media tidak dilirik.

Sebagai Ketua Komisi II DPRD Pacitan ketika dihubungi, Senin (13/4/2020) tentang SK Gugus Tugas yang belum sesuai SE Mendagri dan sudah ditandatangani Bupati, menyampaikan,” Saya berharap gunakan sumber daya manusia seefektif mungkin agar semua pihak dilibatkan, sehingga penanganan covid-19 mulai dari ‘Edukasi’ sampai penanganannya bisa terkoordinir dengan baik dan cepat. Jadi kalau kita hanya mengandalkan Pemerintah Daerah dan jajarannya memang sudah baik, tetapi ditambah lagi oleh Masyarakat, Pengusaha, Asosiasi profesi, itu akan lebih baik lagi.

Rony menambahkan,” Ketika Media dimasukkan juga harus ditata karena kalau tidak, dijaman sekarang ini berita yang benar dan tidak benar itu susah dibedakan. Berita yang membuat nyaman dan yang membuat panik itu susah dikontrol. Intinya kita ingin masyarakat ‘Diedukasi’, diobati dalam suasana yang tenang dan nyaman, peran Media cukup besar, berarti harus di tata, apa yang disampaikan pada sosialisasi dan masalah anggaran itu akan mengikuti.”

Menanggapi itu Kabag Hukum, Deny Cahyantoro,SH, M.Si yang sebelumnya dikonfirmasi melalui WhatsApp dan menuliskan,”Tidak masalah, yang penting ketuanya tetap Bupati, susunan di bawahnya sesuai kebutuhan masing-masing daerah. Cek saja daerah lain, pasti tidak ada yang sama.”

Untuk penanggulangan Covid-19; LSM, Media, Swasta, Medsos berperan aktif dalam membantu Pemerintah menangani pencegahan Covid-19. Pada waktu jumpa Pers, Jum’at (27/3/2020) Bupati sempat mengajak kepada semua komponen masyarakat bersama -sama menangani di lapangan karena Pemda tidak bisa berjalan sendiri. Namun, setelah SK Gugus Tugas jadi, justru tidak masuk di dalamnya.(MJ)