Gagal Bayar! Ratusan Nasabah Kresna Life Adukan Nasibnya ke OJK

Nasabah Kresna Life ketika mengadukan nasibnya ke OJK

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Ratusan pemegang polis Kresna Life mendatangi kantor OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk mengadukan nasibnya terkait penolakan skema penyelesaian pembayaran Rencana Penyelesaian Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK) dan Polis Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) yang terbit pada tanggal 3 Agustus 2020 dengan nomor surat 081/KL-DIR/VIII/2020, karena skema pembayaraan yang dicicil sampai 60 bulan di anggap sepihak dan merugikan nasabah.

Untuk itulah para nasabah kresna Life yang dipimpin anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerinda Inggard Joshua yang juga pemegang polis Kresna Life, mendesak OJK turun tangan menangani masalah uang nasabah yang tidak bisa ditarik (dicairkan) dari Asuransi Kresna Life.

‘’OJK harus mengawasi arus dari dana nasabah kemana perginya, sehingga uang nasabah bisa selamat. OJK sebagai lembaga negara yang dibentuk dengan uang rakyat, harus melindungi kepentingan rakyat jangan sampai dimakan konglomerat yang tidak jelas,’’ ujar Inggard di Gedung OJK Wisma Mulia 2, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (10/08/2020).

OJK disini seharusnya mempunyai tugas untuk membantu kami para nasabah dan mencarikan solusi atas permasalah yang saat ini kami hadapi karena Asuransi Kresna Life bisa menjelaskan tentang Skema pembayaran yang kami anggap dibuat hanya untuk kepentingan sepihak, ungkap Inggard.

‘’Kalau memang masalah ini tidak bisa diselesaikan oleh OJK, kami akan bawa masalah ini ke PKPU agar masing-masing pihak bisa membuat jadwal pembayaran,’’ tegas Inggard.

Sementara Retna salah satu pemegang polis menyatakan Surat sudah disampaikan oleh para nasabah kepada OJK 3 pekan sebelumnya. Tak hanya ke OJK, upaya tatap muka yang coba dilakukan oleh para nasabah dengan menemui manajemen Kresna Life juga bertepuk sebelah tangan.

“Sebenarnya kita sudah sampaikan keberatan mengenai skema Kresna Life. Jumat lalu (7/8) kami ke Kresna, enggak diterima, makanya hari ini kami follow up lagi ke OJK karena surat sudah kita masukan 3 minggu lalu soal mediasi,” katanya

Retna mengatakan informasi jumlah pemegang polis bisa mencapai 1.200 polis, tetapi 1 orang bisa beberapa polis. Hanya saja Retna dan rekan-rekannya belum bisa mengungkapkan detail gagal bayar yang dialami pemegang polis.

“Kami sudah email, sudah kirim surat, kunjungan, tapi tidak pernah diterima dengan baik, tidak ada solusi, tiba-tiba skema diberikan secara sepihak tidak pernah ada pembicaraan dengan kami pemegang polis,” tegas Retna.

Sebab itu, pihaknya akan menempuh langkah sesuai dengan koridor yang ada dalam upaya meminta dana pemegang polis dibayar.

“Kami akan menempuh jalur yang ada. Terus terang semua pemegang polis yang masuk ke produk ini karena produk ini di-review dan disetujui OJK, sehingga OJK yang merukana otoritas seharusnya mempunyai wewenang untuk menyelesaikan masalah ini. Kalau ditanya jalurnya mau dibawa ke jalur mana? Tentunya jalur hukum, akan tetapi kami ke OJK dulu, karena selama ini belum ada arahan dari OJK ke kita,” tegasnya.

Covid-19 menjadi salah satu alasan manajemen menyatakan gagal membayar tepat waktu atas dua produk Kresna Life kepada nasabahnya.Hal ini diketahui setelah manajemen mengirimkan sebuah surat bernomor 017/KL-DIR/V/2020 pada 14 Mei 2020 lalu kepada nasabah pemegang Polis Asuransi Jiwa Kresna Link Investa (K-LITA) dan Polis Asuransi Jiwa Protecto Investa Kresna (PIK).