HUKUM  

MK Bisa Mendiskualifikasi Kecurangan Secara TSM, Apakah Berlaku untuk Pilkada Nabire ?

Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Mantan Ketua Bawaslu RI periode 2008-2012, Bambang Eka Cahya Widodo menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mendiskualifikasi calon kepala daerah terpilih yang terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Hal itu disampaikan menjelang Sidang Pleno pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pemilukada.

Rencananya MK akan mengeluarkan ketetapan tersebut tanggal 17-24 Maret 2021. Bambang meminta MK mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan para pengugat terkait pelanggaran TSM yang mengakibatkan pemilu menjadi tidak jujur dan adil.

“Terutama dalam penyalahgunaan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah daerah yang dikelola oleh petahana,” kata Bambang saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (14/3/2021).

Bambang berpandangan penegakan hukum oleh Bawaslu dan aparat hukum termasuk Gakkumdu sangat tidak efektif. Sehingga untuk menghasilkan pemilu yang jujur dan adil harus ada sanksi tegas terhadap semua bentuk penyalahgunaan kewenangan publik dan anggaran publik.

“MK bisa mendiskualifikasi dan pernah melakukan itu dalam kasus Pilkada kota Waringin Barat. Tapi paling sering MK memerintahkan pemungutan suara ulang,” ujar Bambang.

Menurutnya diskualifikasi bisa dilakukan sepanjang alat bukti yang ada relevan dengan dalil yang diajukan tentu akan sangat mempengaruhi keputusan hakim. Bambang menyontohkan kecurangan TSM yang dimaksud apabila melibatkan aparat birokrasi, termasuk kepala desa atau lurah.

“Sistematis terkait dengan pola-pola tertentu yang berulang membentuk pola. Masif terkait dengan dampaknya luas terhadap pemilih,” ujarnya.

Jika pelanggaran TSM terbukti, kata dia, MK berwenang menyatakan paslon yang ditetapkan sebagai pemenang untuk didiskualifikasi.

“Pembagian voucher untuk pemilih yang melibatkan birokrasi dan pemerintah daerah itu termasuk TSM. Pernah terjadi di Mandailing Natal,” ucap Bambang menyontohkan.

“Sepanjang alat bukti relevan dengan dalil yang diajukan tentu akan sangat mempengaruhi keputusan hakim,” ujarnya.

Sementara itu pada pemilukada Kabupaten Nabire 2020 lalu, Pengadilan Negeri Kabupaten Nabire sudah menjatuhkan hukuman pidana kepada para pendukung Paslon 01 dan 02 yang terbukti melakukan TSM.

Dimana sudah ada 5 (lima) orang yang sudah divonis yakni terdiri dari tim paslon nomor urut 02 terdapat 4 orang dan paslon nomor urut 01 sebanyak 1 orang. Dan masing nama-namanya adalah sebagai berikut : : Arnold Mington Napan divonis 3,5 tahun penjara dan dengan 36 juta rupiah, Yulius You divonis 2 tahun penjara dan denda 12 juta rupiah, Pilemon Douw divonis 2 tahun penjara dan denda 12 juta rupiah, Yunus Tebei divonis 3,5 tahun penjara dan denda 24 juta rupiah serta Hendra Sepanya Ulate divonis 3,5 tahun penjara dan denda 400 juta rupiah.

Jika melihat hasil vonis tersebut sangat layak jika Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi 2 (dua) kandidat paslon bupati dan wakil bupati Nabire karena timnya telah terlibat dalam kecurangan secara TSM.