Breaking News
Komsos di Tengah Pekerjaan Peltu Widodo Perkuat Sinergi Bersama Kadus Kunir Samsat Kediri Kota Berlakukan Pemutihan Pajak Mulai 1 Agustus 2026, Buruh Dapat Diskon 20 Persen Himalo Desak Prabowo Reshuffle Kabinet Pelatihan Pengolahan Sampah Organik (Kulit Buah) Menjadi Eco Enzyme sebagai Produk Ramah Lingkungan Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Profesi Kesehatan Universitas Hasanuddin (Unhas), Nayla Amirah Ramli, melaksanakan program kerja individu bertajuk “SIAGA SEKOLAH (Gerakan Membangun Budaya Keselamatan melalui Edukasi K3, Pengenalan Potensi Bahaya, Pencegahan Risiko, dan Kesiapsiagaan Bencana di Lingkungan Sekolah)”. Kegiatan ini berlangsung di SMP Negeri 3 Baranti, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidenreng Rappang, pada Senin (27/07/2026) dan diikuti oleh 41 siswa kelas VII. Program ini bertujuan menanamkan budaya keselamatan sejak dini melalui edukasi yang interaktif dan menyenangkan. Penanggung jawab kegiatan, Nayla Amirah Ramli, menyampaikan bahwa program ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan kesadaran siswa mengenai pentingnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan sekolah. Menurutnya, sekolah merupakan tempat berlangsungnya berbagai aktivitas yang memiliki potensi bahaya apabila peserta didik belum memahami cara mengenali risiko dan menerapkan perilaku aman dalam kehidupan sehari-hari. “Melalui program SIAGA SEKOLAH, kami ingin menanamkan bahwa keselamatan bukan hanya tanggung jawab guru, tetapi juga menjadi tanggung jawab setiap siswa. Dengan memahami potensi bahaya dan cara pencegahannya, diharapkan siswa dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, sehat, dan nyaman,” ujar Nayla. Kegiatan diawali dengan pre-test untuk mengetahui tingkat pengetahuan awal peserta, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi mengenai konsep dasar K3 di sekolah, pengenalan berbagai potensi bahaya di lingkungan sekolah, pencegahan risiko kecelakaan, serta edukasi kesiapsiagaan bencana, termasuk simulasi Drop, Cover, and Hold On sebagai langkah penyelamatan diri saat terjadi gempa bumi. Untuk meningkatkan partisipasi siswa, kegiatan juga dikemas melalui permainan edukatif dan sesi diskusi interaktif. Antusiasme peserta terlihat sepanjang kegiatan berlangsung. Siswa aktif menjawab pertanyaan, berdiskusi, mengikuti simulasi, serta berpartisipasi dalam permainan edukatif yang dirancang untuk memperkuat pemahaman mengenai materi yang telah diberikan. Di akhir kegiatan, peserta kembali mengikuti post-test sebagai bentuk evaluasi peningkatan pengetahuan setelah menerima edukasi. Program SIAGA SEKOLAH turut mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Nomor 3 (Good Health and Well-being) dan SDGs Nomor 4 (Quality Education) melalui upaya promotif dan preventif dalam menciptakan lingkungan belajar yang sehat, aman, dan nyaman. Selain itu, kegiatan ini juga sejalan dengan Asta Cita ke-4, yaitu memperkuat pembangunan sumber daya manusia melalui peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, serta pembentukan karakter peserta didik yang peduli terhadap keselamatan diri dan lingkungan. Melalui kegiatan ini diharapkan siswa SMP Negeri 3 Baranti mampu mengenali berbagai potensi bahaya di lingkungan sekolah, menerapkan perilaku aman dalam aktivitas sehari-hari, serta memiliki kesiapsiagaan yang lebih baik dalam menghadapi situasi darurat maupun bencana. Dengan demikian, budaya keselamatan dapat tumbuh menjadi bagian dari kehidupan sekolah yang mendukung terciptanya proses belajar yang aman dan berkualitas
HUKUM  

MK Bisa Mendiskualifikasi Kecurangan Secara TSM, Apakah Berlaku untuk Pilkada Nabire ?

Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Mantan Ketua Bawaslu RI periode 2008-2012, Bambang Eka Cahya Widodo menyatakan Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mendiskualifikasi calon kepala daerah terpilih yang terbukti melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Hal itu disampaikan menjelang Sidang Pleno pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pemilukada.

Rencananya MK akan mengeluarkan ketetapan tersebut tanggal 17-24 Maret 2021. Bambang meminta MK mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan para pengugat terkait pelanggaran TSM yang mengakibatkan pemilu menjadi tidak jujur dan adil.

“Terutama dalam penyalahgunaan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah daerah yang dikelola oleh petahana,” kata Bambang saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (14/3/2021).

Bambang berpandangan penegakan hukum oleh Bawaslu dan aparat hukum termasuk Gakkumdu sangat tidak efektif. Sehingga untuk menghasilkan pemilu yang jujur dan adil harus ada sanksi tegas terhadap semua bentuk penyalahgunaan kewenangan publik dan anggaran publik.

“MK bisa mendiskualifikasi dan pernah melakukan itu dalam kasus Pilkada kota Waringin Barat. Tapi paling sering MK memerintahkan pemungutan suara ulang,” ujar Bambang.

Menurutnya diskualifikasi bisa dilakukan sepanjang alat bukti yang ada relevan dengan dalil yang diajukan tentu akan sangat mempengaruhi keputusan hakim. Bambang menyontohkan kecurangan TSM yang dimaksud apabila melibatkan aparat birokrasi, termasuk kepala desa atau lurah.

“Sistematis terkait dengan pola-pola tertentu yang berulang membentuk pola. Masif terkait dengan dampaknya luas terhadap pemilih,” ujarnya.

Jika pelanggaran TSM terbukti, kata dia, MK berwenang menyatakan paslon yang ditetapkan sebagai pemenang untuk didiskualifikasi.

“Pembagian voucher untuk pemilih yang melibatkan birokrasi dan pemerintah daerah itu termasuk TSM. Pernah terjadi di Mandailing Natal,” ucap Bambang menyontohkan.

“Sepanjang alat bukti relevan dengan dalil yang diajukan tentu akan sangat mempengaruhi keputusan hakim,” ujarnya.

Sementara itu pada pemilukada Kabupaten Nabire 2020 lalu, Pengadilan Negeri Kabupaten Nabire sudah menjatuhkan hukuman pidana kepada para pendukung Paslon 01 dan 02 yang terbukti melakukan TSM.

Dimana sudah ada 5 (lima) orang yang sudah divonis yakni terdiri dari tim paslon nomor urut 02 terdapat 4 orang dan paslon nomor urut 01 sebanyak 1 orang. Dan masing nama-namanya adalah sebagai berikut : : Arnold Mington Napan divonis 3,5 tahun penjara dan dengan 36 juta rupiah, Yulius You divonis 2 tahun penjara dan denda 12 juta rupiah, Pilemon Douw divonis 2 tahun penjara dan denda 12 juta rupiah, Yunus Tebei divonis 3,5 tahun penjara dan denda 24 juta rupiah serta Hendra Sepanya Ulate divonis 3,5 tahun penjara dan denda 400 juta rupiah.

Jika melihat hasil vonis tersebut sangat layak jika Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi 2 (dua) kandidat paslon bupati dan wakil bupati Nabire karena timnya telah terlibat dalam kecurangan secara TSM.