HUKUM  

Pengelola Sayangkan Penutupan Lapangan Golf Matoa

Sebuah spanduk pengumuman penghentian sementara terpasang di depan lobby Matoa Nasional Golf.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – PT Saranagraha Adisentosa (PT SAS) selaku pengelola Matoa Golf Course & Country Club menyayangkan aksi penutupan lapangan golf Matoa yang dilakukan Mabes TNI AU pada Senin (12/4/2021) pagi. Menurut Direktur PT SAS Reza Renaldi, pihaknya menyayangkan aksi sepihak Mabes TNI AU karena sangat merugikan pihaknya.

“Kami sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Apapun hasil dari keputusan siding akan kami terima. Namun seyogyanya, kami masih dapat beroperasi seperti biasa,” ujarnya kepada awak media di Lapangan Golf Nasional Golf, Senin (12/4) sore.

Seperti diketahui, sejumlah prajurit dari Mabes TNI AU yang mengaku mewakili tim Aset TNI AU, secara mendadak melakukan penutupan terhadap lapangan golf Matoa. Prajurit yang berjumlah lebih dari 30 orang tersebut menutup jalan masuk gerbang lapangan golf yang terletak di kawasan Cipedak, Jakarta Selatan.

Mereka menyuruh putar balik puluhan mobil yang hendak masuk ke Kawasan lapangan golf seluas 60 hektar tersebut. Bahkan, mereka memasang spanduk bertuliskan alasan penutupan lapangan golf tersebut di pintu masuk dan di area Country Club Lapangan Golf Matoa.

Menurut Reza, pihak Matoa tidak akan melakukan tindakan perlawanan terhadap penutupan tersebut, namun ia berharap pihak Mabes TNI AU mempertimbangkan nasib para karyawan di Lapangan Golf yang berjumlah 500 orang jika lapangan golf ditutup. Para karyawan, menurut Reza sangat resah dengan kejadian penutupan lapangan golf matoa.

Apalagi, dilakukan sehari jelang bulan suci Ramadhan, dimana tentu menjadi sebuah cobaan yang sangat berat bagi karyawan dan keluarganya.”Mereka karyawan resah dan khawatir kehilangan pekerjaan mereka,” tegas Reza.

Kasus gugatan PT SAS sendiri saat ini sedang bergulir di Pengadilan Jakarta Selatan dan terakhir dilakukan mediasi pada 8 April 2021 lalu. Namun di tengah proses hukum yang sedang berjalan, INKOPAU dan Mabes TNI AU tetap memaksa PT SAS untuk menutup lapangan Golf yang telah dikelola PT SAS sejak 1996 itu.

Mereka telah mengirim 3 kali suratteguran kepada PT SAS. Dalam surat bertanggal 19 Maret 2021 lalu, INKOPAU meminta agar PT SAS menutup operasional lapangan golf ditutup selambat lambatnya tanggal 26 Maret 2021.Permintaan itu tentu ditolak PT SAS.

Menurut Direktur PT SAS Reza Renaldi, saat ini Matoa memperkerjakan 500 karyawan dan tenaga lepas untuk mengelola lapangan golf seluas 60 hektar tersebut. Sebagian besar karyawan merupakan warga sekitar lokasi lapangan golf.

“Bayangkan kalau lapangan golf ini ditutup, banyak yang akan kehilangan pendapatan, padahal di masa pandemi seperti ini mencarinpekerjaan tidak mudah. Karyawan dan keluarganya pasti kesulitan,” ujar Reza.

Lagipula, alas hak untuk penutupan lapangan golf yang diklaim INKOPAU tidak benar. Menurut kuasa hukum PT SAS Bambang Hartono Sesuai adendum 2, perjanjian antara PT SAS dan YASAU yang kemudian disubstitusikan ke pihak Inkopau, masa perjanjian kerjasama BOT baru akan berakhir pada tahun 2026.

Dalam perjanjian kerjasama antara PT SAS dan INKOPAU (dulu PUDAKARA) yang ditandatangani sejak 1993, PT SAS diberikan hak untuk membangun dan mengelola lahan seluas hamir 60 hektar untuk dijadikan lapangan golf dengan skema Build Operate and Transfer (BOT) untuk jangka waktu 30 tahun. Sebagai kontra prestasi, PT SAS diwajibkan membayar fee kontribusi bulanan kepada INKOPAU yang nilainya sudah disepakati hingga berakhirnya masa perjanian dan membangun Mess Wanita Udara TNI AU di Lanud Halim Perdana Kusuma.

Perjanjian ini sendiri sempat mengalami beberapa addendum untuk menyesuaikan dengan peraturan yang ada. Salah satunya, diubah pada tanggal 17 April 2003 dimana mengubah jangka waktu perjanjian dari sebelumnya 30 Tahun menjadi 25 tahun untuk memenuhi ketentuan Keputusan Menteri Keuangan KMK No: 470/KMK.01/1994 yang membatasi perjanjian BOT hanya 25 tahun.

“Namun, dalam perjanjian tersebut, disebutkan bahwa perjanjian pengelolaan PT SAS AKAN diperpanjang lagi selama lima (5) tahun setelah berakhir masa 25 tahun selesai. Belakangan KMK tersebut kembali direvisi menjadi 30 tahun pada tahun 2020” tegasnya.(Hari.S)