HUKUM  

Pemuda Muslim Sumsel Desak Tetapkan Bupati Lahat Tersangka Kasus Jual Beli Ijazah

Jakarta, Nusantarapos – Pemuda Muslim Sumsel mendesak Bareskrim Polri untuk segera menetapkan Cik Ujang Bupati Lahat Provinsi Sumatra Selatan sebagai tersangka dugaan jual beli ijazah serta penggunaan gelar tanpa hak di Universitas Syakhyakirti Palembang.

Hal itu diutarakan Harda Belly Ketua Pemuda Muslim Sumatra Selatan dalam keterangannya pada redaksi di Jakarta, Rabu (28/4/2021). 

Seperti di ketahui, Kasus dugaan jual beli ijazah dan Pengunaan Gelar Tanpa Hak Bupati Lahat, Cik Ujang telah 2 tahun berjalan diusut oleh Bareskrim Mabes Polri sejak dilaporkan oleh FNJI Maret 2019 lalu. Kemudian pada tanggal 17 Januari 2020 penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor: SP2.Lid/01/I/2020/DitTipidum yang ditandatangani Kasubdit IV/POLDOK, Kombes Djuhandani Rahardjo Puro.

Kemudian pada tanggal 6 April 2020, kata Harda, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kemendikbud melalui surat Nomor: 461/E2/TU/2020 yang ditandatangani oleh Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Aris Junaidi setelah melakukan investigasi menetapkan Ijazah yang dikeluarkan oleh Universitas Sjakhyakirti Palembang atas nama Cik Ujang tidak sah dan tidak dapat digunakan terhadap pengangkatan maupun pembinaan jenjang karier/penyetaraan bagi pegawai negeri.

Lalu pada 4 November 2020, sejumlah organisasi aktivis mahasiswa kembali melaporkan Cik Ujang ke Mabes Polri dengan malampirkan bukti baru dari Ditjen Dikti Kemendikbud soal ketidakabsahan ijazah Cik Ujang. Mereka tergabung dalam Organisasi Kepemudaan Sumatera Selatan Bersatu (OKSB) yang terdiri dari HMI Sumbagsel, DPD IMM Sumsel, KMHDI Sumsel Sumsel & GMKI Palembang.

Cik ujang sendiri selaku terlapor kata Harda, telah di periksa oleh Bareskrim Polri pada tanggal 23 Maret 2021. “Kami menunggu perkembangan kasus ini dan meminta Cik Ujang segera di tetapkan sebagai tersangka. Surat dari Dirjend Dikti sudah sangat jelas dan terang benderang karena jika di biarkan berlarut sampai 2 tahun seperti saat ini sangat mencederai masyarakat pendidikan khususnya masyarakat kabupaten Lahat karena gelar Sarjana Hukum di pakai oleh Cik Ujang di berbagai surat dan dokumen negara lainnya”, pungkas Harda Belly. (MARS/*)