DAERAH  

Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Sepakati Dua Ranperda Jadi Perda 2021

Tulungagung, Nusantarapos – Sabtu (12/06) siang kemarin rapat Paripurna DPRD Tulungagung digelar di gedung Graha Wicaksana DPRD Tulungagung.Rapat dengan agenda penyampaian Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dan Penyampaian Perubahan Kedua Program Pembentukan Perda Tahun 2021, serta Persetujuan Bersama terhadap Ranperda Tentang Perubahan RPJMD tahun 2018-2023 tersebut dilaksanakan sesuai dengan aturan penerapan protokol kesehatan di masa pandemi.

Hadir dalam rapat tersebut, pimpinan DPRD Tulungagung beserta anggotanya, kemudian Bupati Tulungagung beserta staff ahli dan Sekda Pemkab Tulungagung, sedangkan Camat dan Kepala Dinas mengikutinya melalui sambungan teleconference.

Membuka rapat tersebut, Ketua DPRD Tulungagung,Marsono menyebut pelaksanaan rapat paripurna tersebut merupakan hasil rapat Badan Permusyawarahan yang digelar pada Rabu (09/06) lalu.

“Berdasarkan hasil Bamus, kita sepakati rapat paripurna dilaksanan hari Sabtu ini,” ujarnya.

Pihaknya mengapresiasi capaian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diterima Pemkab Tulungagung dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan tahun 2020. “Selamat kepada Pemkab Tulungagung atas diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Jawa Timur,” ucap Marsono.

Marsono menyebut, pandangan akhir fraksi yang dipenuhi catatan untuk Pemkab Tulungagung dalam rapat paripurna tersebut merupakan hal yang wajar, untuk mengingatkan Pemkab Tulungagung agar tetap pada jalurnya sesuai dengan visi dan misi pembangunan daerah.
Kendati memberikan catatan namun semua fraksi sependapat dengan persetujuan Ranperda yang disahkan menjadi Perda,namun tetap ada catatan yang harus diperhatikan oleh Pemkab Tulungagung.

“Meski ada beberapa catatan namun semua fraksi pada prinsipnya sependapat dan menyetujui terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Perda no 6 tahun 2019 tentang RPJMD kabupaten Tulungagung Tahun 2018 – 2023 serta Ranperda tentang Perubahan ketiga atas Perda No 18 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi. Selanjutnya dilakukan evaluasi oleh Gubernur dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Tulungagung,” ungkap Marsono.

Sementara itu, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo, yang ditemui usai mengikuti rapat paripurna mengatakan, kendati mendapatkan opini WTP dari BPK namun sejumlah bukan berarti sudah sempurna, pihaknya yakin masih ada kekurangan yang bisa diperbaiki untuk kebaikan Kabupaten Tulungagung.
Pihaknya juga menyampaikan terima kasih atas dukungan DPRD dalam penetapan dua Ranperda menjadi Perda tersebut.
“Tentunya beberapa catatan dari semua fraksi akan kita perhatikan demi kemajuan Tulungagung dan terima kasih atas disetujuinya dua ranperda tersebut untuk selanjutnya menjadi Perda dikabupaten Tulungagung,” tutur Bupati. (and)