HUKUM  

UU Advokat Perlu Ada Perubahan Sesuai Dengan Keadaan Saat Ini

Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia M. Ismak.

Jakarta, NUSANTARAPOS.CO.ID – Melihat fenomena saat terkait organisasi Advokat, sudah saatnya Undang Undang Advokat perlu adanya perubahan. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) M. Ismak di Jakarta, Selasa (15/6/2021).

Ismak mengatakan saya mau membantah apa yang dikatakan oleh Otto Hasibuan bahwa tidak perlu ada perubahan Undang Undang Advokat. Siapa saja yang mengatakan bahwa tidak perlu ada perubahan UU Advokat, itu pikiran yang kurang melihat realitas dan hanya mau memikirkan kepentingan dirinya sendiri.

“Secara realitas saat ini begitu banyak organisasi Advokat, dengan tidak ada standar yang sama.Oleh karena itu bilamana UU yang mengatur Advokat ini tidak diubah, maka ini akan menjadi hukum rimba,” katanya.

Menurut Ismak, Advokat ataupun pemimpin organisasi Advokat harus memiliki wawasan yang luas dan melihat kepentingan yang lebih luas daripada apa yang terjadi saat ini. Kita tidak hanya menginginkan organisasi yang kita pimpin saat ini, tapi kita harus melihat kepentingan yang lebih luas daripada Advokat itu sendiri.

“Saat ketiadaan standar dan keseragaman etik maka organisasi ini akan terpuruk. Sehingga menjadi tugas organisasi Advokat untuk bersama-sama memikirkan keadaan saat ini,” ujarnya.

Ismak mengungkapkan apa yang diterima oleh satu organisasi Advokat, karena adanya Undang Undang itu tidak menjadikannya tidak objektif dengan yang dialami saat ini. Itu terlalu memikirkan diri sendiri, kita harus melihat lebih luas lagi kepentingan Advokat itu sendiri.

Oleh karena itu Undang Undang ini harus dirubah, terlebih rapat antara Komisi III DPR RI dan Kemenkumham sudah jelas bahwa anggota DPR mengusulkan adanya revisi. Dan kemudian oleh kementerian Hukum sudah ditanggapi dengan perlu memikirkan multibar.

“Kenapa multibar? Karena melihat perpecahan organisasi Advokat adalah suatu kenyataan. Sehingga Undang Undang ini tidak bisa memberikan jalan keluar yang menghasilkan atau menelurkan organisasi itu menjadi officium nobile,” tegasnya.