DAERAH  

Banyak Developer Perumahan Nakal, Ranperda Utilitas Trengggalek Kembali Dibahas

Alwi Burhanuddin selaku ketua pansus II DPRD Trenggalek

TRENGGALEK,NUSANTARAPOS, – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang utilitas perumahan dan pemukiman kembali dibahas Pansus II DPRD Trenggalek bersama tim asistensi pemerintah daerah.

Perda utilitas itu dibahas dengan tujuan ketertiban administrasi dan pelaksanaan oleh pengembang atau developer perumahan dalam hal penyerahan fasilitas umum kepada pemerintah.

“Dengan adanya Perda utilitas ini kami berharap semua pengembang perumahan agar memenuhi janjinya,” kata Alwi Burhanuddin usai menggelar rapat, Rabu (25/8/2021).

Menurut Alwi, sesuai perundang-undangan dan Perda yang tengah dibahas, para pengembang wajib menyerahkan prasana sarana dan utilitas kepada pemerintah daerah.

Hal itu dikarenakan dari adanya puluhan pengembang, saat ini masih terhitung ada beberapa yakni sekitar tiga pengembangan yang telah menyerahkan sarana prasarana umumnya kepada pemerintah.

“Sampai saat ini pengembang sudah ada yang menyerahkan namun ada juga yang belum, terhitung banyak yang belum daripada yang sudah,” tegasnya.

Tidak hanya itu, dituturkan Alwi, masalah juga ada pada ketidaksesuaian janji pengembangan. Jadi, ada juga yang menyerahkan tidak sesuai janji yang telah tertuang dalam peraturan.

Seperti, komplek perumahan direncanakan ada fasilitas umum (fasum) berupa tempat olah raga. Namun dalam perkembangannya penjualannya laris. Setelah itu fasum tersebut ikut dijual lagi dalam bentuk rumah.

Jadi dari beberapa masalah itu seharusnya ada beberapa sanksi yang dijatuhkan, misalnya pencabutan izin Mendirikan Bangunan (IMB) sanksi administrasi.

“Dengan adanya masalah itu sesuai Perda ini, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait harus tegas memberikan sanksi kepada para pengembang nakal,” terangnya. (RUDY)