DAERAH  

DPRD Trenggalek Inisiasi Pembuatan Perda Untuk Jaminan Kesejahteraan ODGJ

TRENGGALEK,NUSANTARAPOS,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trengggalek menginisiasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk menjamin kesejahteraan terhadap orang dalam gangguan jiwa (ODGJ).

Selain menjamin kesejahteraan, Ranperda tersebut juga demi menjamin pemberian perlindungan dari pemerintah terhadap ODGJ.

Hal itu disampaikan Mugianto selaku Ketua Pansus III DPRD Trenggalek usai membahas Ranperda bersama tim asistensi pemerintah daerah pada Senin (18/10/2021).

“Jadi ini merupakan salah satu Ranperda inisiatif dari DPRD yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada ODGJ,” kata Mugianto usai menggelar rapat.

Dijelaskan Mugianto, Ranperda ini khusus diberikan untuk para penyandang ODGJ. Sedangkan pembahasan rapat kali ini sudah sampai pada pasal 53 dari total 87 pasal.

Alhasil dalam pembahasan yang digelar bersama tim asistensi untuk merumuskan pasal per pasal agar tepat sasaran sesuai dengan tujuan.

Karena ini merupakan Perda inisiatif, maka DPRD berharap keberpihakan pemerintah daerah untuk membangunkan rumah sakit jiwa untuk memberikan pelayanan kepada ODGJ bisa terwujud.

“Jadi Ranperda ini tidak hanya setengah-tengah, kedepannya tidak ada lagi ODGJ Trengggalek yang dirujuk ke luar daerah untuk berobat,” jelasnya.

Ditambahkan Mugianto, jaminan kesehatan kepada ODGJ selama ini sudah ada, apalagi dengan mayoritas ODGJ dengan segala kekurangan keluarganya mengakibatkan tercatat sebagai masyarakat miskin.

Sehingga dengan Ranperda ini diharapkan pemerintah dapat menjamin segala kebutuhan yang diperlukan oleh ODGJ. Namun, RSJ ini nanti tidak menjadi satu dengan Selter.

“Tapi kita lihat saja dulu, karena tergantung kepada kebijakan pemerintah daerah. Apakah dijadikan satu atau terpisah,” terangnya.

Memang saat ini dituturkan Mugianto, sudah ada beberapa Selter bagi para ODGJ. Namun kapasitas selter tersebut sangat kecil, sehingga tidak mampu menampung jumlah ODGJ yang ada.

Seperti Selter yang ada di Karanganyar, kapasitas tampungnya sangat kecil. Maka dengan adanya regulasi ini DPRD merencanakan bangunan yang layak bagi para ODGJ.

“Pembangunan Selter sendiri telah direncanakan tahun ini, rencananya akan ada penataan lahan, namun karena masih terdampak refocusing, mungkin di tahun depan akan kembali dimulai,” ucapnya.

Mugianto juga memaparkan targetnya tahun depan sudah mulai bisa dilakukan pengerasan lokasi, sehingga pembangunan akan bisa segera dilakukan.

Memang jangka waktu pembahasan Ranperda ini tidak ada, namun yang pasti jika sudah ada regulasinya maka semua rencana tergantung pada kebijakan Bupati.

“Sehingga Bupati tinggal menyesuaikan dengan regulasi dan komitmennya, Namun yang paling penting adalah kita sudah menyediakan eksekutor, dengan target tahun ini selesai,” pungkasnya. (Rudi)