DAERAH  

Gelar Rapat Perdana, Komisi III DPRD Trenggalek Klarifikasi Timpangnya Satuan Harga

Situasi rapat komisi III DPRD Trenggalek bersama OPD mitra

TRENGGALEK,NUSANTARAPOS. – Komisi III DPRD Trenggalek menggelar rapat perdana setelah resmi disahkan karena adanya perubahan alat kelengkapan dewan (AKD) beberapa waktu lalu. Rapat tersebut mengagendakan evaluasi internal dan rapat untuk menyiapkan pelaksanaan kegiatan APBD 2022.

Dalam pelaksanaan rapat Komisi III DPRD banyak menerima informasi bahwa terdapat pelaksanaan kegiatan yang dikabarkan masih menjadi polemik seperti harga satuan pada harga barang dan pekerjaan yang tidak sama pada setiap dinas.

“Ini perdana, kita gunakan untuk evaluasi internal dan dilanjutkan rapat bersama dengan Dinas PUPR, ULP dan Bagian Pembangunan,” tutur Pranoto selaku Ketua Komisi III DPRD Trenggalek, Kamis (13/1/2022).

Pranoto juga menerangkan bahwa hasil dari rapat tersebut banyak ditemukan hal yang perlu segera diselesaikan. Seperti beberapa keluhan oleh pengusaha yang mengerjakan pekerjaan di Trengggalek. Pasalnya harga satuan yang diterapkan dimasing-masing dinas tidak sama.

Dicontohkan, standar harga yang disampaikan adanya kejanggalan pada tahun 2017 hingga sekarang harga turun drastis, misal jika satu kubik pasangan dihargai Rp 1,100 juta sekarang turun dikisaran harga Rp 700 ribuan.

“Ini telah disampaikan dan akan dibedah bersama-sama agar masalah itu bisa ditangani karena bisa terjadi masalah,” jelas Pranoto.

Diimbuhkan Pranoto rapat akan digelar kembali karena hari ini masih Dinas PUPR dan ULP yang hadir, padahal harus lengkap karena akan bicara standar harga untuk diselesaikan sebagai perencanaan awal kegiatan APBD.

Kalau tidak segera diselesaikan akan menjadi kendala, karena seharusnya harga satuan itu sama namun kenyataannya masih berbeda. Terkait sudah masuk pada Perbup atau belum akan dibedah bersama semua instansi.

Mengingat satuan harga ada di bagian pembangunan, apakah ada mis komunikasi atau memang itu telah sesuai dan sudah dilaksanakan oleh dinas atau belum masih belum diketahui.

“Ini masalah satuan harga barang hingga berpengaruh pada pekerjaan, karena harga tidak menentu,” jelasnya.

Dirinya juga mencontohkan, misal bulan Januari harga besi ukuran 12 masih diharga Rp 93 ribu dan itu masuk dalam perencanaan, namun pada bulan Juni disaat pelaksanaan kegiatan sudah diharga Rp 180 ribu.

Dari masalah itu, bagaimana mau mengerjakan, karena rekanan dan kontraktor juga bingung akan dijadikan acuan. Apalagi ini menyangkut pelaksanaan kegiatan pembangunan, jangan sampai proses pelaksanaannya tidak sesuai dengan harapan.

“Pastinya kita akan mengundang kembali Dinas terkait yang membidangi hal itu, tentu untuk memastikan harga satuan disamakan,” pungkasnya.

Penulis: RUDI