Tantangan Perlindungan Korban Pinjol Ilegal

JAKARTA, NUSANTARAPOS – Sepanjang tahun 2021, LPSK menerima berbagai permohonan perlindungan dari beragam tindak pidana. Secara umum, jumlah permohonan perlindungan menunjukan peningkatan yang sangat signifikan. Salah satu yang cukup menarik adalah permohonan perlindungan yang berasal dari korban Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal.

Pinjol Ilegal menjadi isu yang cukup meresahkan bagi masyarakat. Maraknya keluhan dan aduan dari korban Pinjol Ilegal, telah mendapatkan perhatian dari Pemerintah. Menko Polhukam Mahfud MD menyarankan korban Pinjol llegal berani melapor kepada kepolisian dan untuk perlindungan yang lebih spesifik dapat dilakukan oleh LPSK.

Berdasarkan data pada bulan Oktober s.d Desember 2021 tercatat 141 permohonan perlindungan dan konsultasi terkait dengan Pinjol ke LPSK yang berasal dari 19 provinsi di Indonesia. Paling banyak berasal dari Jawa Barat sebanyak 24, Banten 12, DKI Jakarta 9 dan sisanya berasal dari daerah lainnya.

Dari 141 data yang disampaikan tersebut, 108 bersifat konsultasi terkait Pinjol melalui layanan whatsapp LPSK dan email, sisanya sebanyak 33 merupakan permohonan perlindungan. Dari 33 permohonan perlindungan beberapa pemohon telah menyampaikan infomasi peristiwa yang dialami dan bentuk ancamannya. Namun demikian mayoritas pemohon tidak melengkapi persyaratan untuk kepentingan penelaahan dan/atau perlindungan. Terhadap pemohon yang memenuhi syarat perlindungan telah diputus dan diberikan perlindungan contoh kasus permohon perlindungan yang berasal dari papua barat.

Hasil pendalaman LPSK mengindentifikasi sejumlah temuan terkait dengan Pinjol Ilegal diantaranya; penyedia tidak memiliki izin dari OJK, bunga yang ditawarkan menjerat konsumen, jangka waktu pinjaman (tenor) yang sangat singkat, dan indikasi penipuan berupa perubahan jangka waktu pinjaman atau besaran nilai pinjaman yang tidak sesuai dengan pilihan awal konsumen pada aplikasi. Modus Pinjol Illegal dilakukan dengan meminta akses terhadap data dan nomor kontak dalam ponsel peminjam dengan alasan untuk kepentingan penagihan. Setelah gagal bayar, Pinjol Illegal melakukan penagihan dengan berbagai upaya dan/atau intimidasi. Bentuk intimidasi diantaranya mencemarkan nama baik peminjam, dan melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan, seperti mengirim WhatsApp/telepon dengan kata-kata kasar, mempermalukan dengan menyebarkan foto peminjam yang ditambahkan kata kata “pencuri membawa kabur uang orang”, “open BO buat buat bayar hutang pinjol”, “wanted” , atau menyebar foto peminjam yang diedit menjadi foto yang tidak senonoh.

Tantangan LPSK untuk memberikan perlindungan terhadap Korban Pinjol Illegal yaitu;

Pertama, Korban tidak melaporkan kepada pihak Kepolisian. Padahal kasus Pinjol Illegal sudah menjadi atensi Pemerintah, termasuk Kepolisian. sedangkan perlindungan dari LPSK dapat diberikan terhadap saksi dan korban dalam proses peradilan pidana.
Kedua, korban kurang kooperatif. Pasca mengajukan permohonan ke LPSK, sebagian pemohon tidak bisa dihubungi atau tidak merespon petugas LPSK, baik menggunakan sambungan telepon, WhatsApp, Email maupun surat.
Ketiga, korban tidak melengkapi persyaratan permohonan perlindungan, padahal syarat tersebut sangat sederhana, yaitu Identitas pemohon, kronologi kejadian, dan Tanda Bukti Laporan Polisi.

Keempat, beberapa pemohon sudah tidak memiliki data dukung, informasi terkait ancaman sudah dihapus oleh pemohon karena cemas, kesal dan telah menganti perangkat atau nomor ponsel.

“Atas tantangan dan/atau temuan tersebut LPSK berharap; Masyarakat yang menjadi korban pinjol illegal jangan takut, tetap tenang, catat dan datakan semua bentuk ancaman yang dialami. Jangan enggan untuk melapor kepada kepolisian. Ajukan permohonan pelindungan ke LPSK dengan melengkapi persyaratan sebagaimana tersebut diatas,” ujar Wakil Ketua LPSK
Achmadi melalui rilis yang diterima redaksi Nusantarapos, Kamis (27/1/2022).

Cantumkan dan pastikan nomor kontak dapat dihubungi oleh petugas LPSK. Sampaikan keterangan/informasi yang diminta petugas LPSK, baik melalui telepon, whatsapp (085770010048), email ([email protected]), aplikasi android (Permohonan Perlindungan LPSK), maupun surat. Pentingnya koordinasi sinergis antara pelapor, penyidik, LPSK serta pihak terkait, untuk menangani dan pemberian perlindungan bagi korban pinjol illegal.

Masyarakat tetap waspada, hati hati dan teliti dalam melakukan peminjaman dana secara online. (*)