Oknum Jaksa Peras Pengusaha Ditangkap Tim Satgas-53, Kriminolog: Diduga Kajati NTT Juga Tahu

Jakarta, Nusantarapos.co.id – Tim Satuan Tugas 53 (Satgas-53) Kejaksaan Agung yang mengungkap dugaan kasus pemerasan oleh seorang jaksa inisial KM terhadap salah seorang kontraktor asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mendapat apresiasi sejumlah kalangan.

Ketua Umum Forum Politik Indonesia, Tamil Selvan menduga, tindakan tersebut tidak hanya dilakukan jaksa. Tamil pun meminta jabatan diatasnya, yakni Kepala Kejaksaan Tinggi harus ikut tanggung jawab.

“Kejaksaan Agung Jangan loyo, rakyat menjerit karena diperas oknum jaksa bukan urusan remeh temeh. Yang muncul ke permukaan itu baru ujung kuku, kami yakin ada aktor dibalik itu. Bukan hanya oknum jaksa, patut diduga, Kajati juga tahu,” ujar Tamil Selvan di Jakarta, Jumat (28/1/2022).

Karena itu Tamil Selvan mendesak agar kasus dugaan pemerasan oleh oknum Jaksa tersebut dituntaskan dan menyeret dalang dibalik kasus tersebut.

“Agar menjadi efek jera bagi penegak hukum lainnya, harus ada tindakan tegas. Pecat Kajati NTT, Yulianto dan bongkar kasus ini sampai ke akarnya,” lanjut Kriminolog ini.

Atas hal itu juga, Aliansi anti korupsi dan jaringan anti korupsi NTT menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi NTT, Selasa (25/1) kemarin.

Koordinator Aliansi Rakyat Anti Korupsi Alfred Baun mengatakan, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Yulianto harus bertanggung jawab atas perbuatan Jaksa KM, yang diduga memeras sang kontraktor.

“Tuntutan kami, Kajati NTT harus segera kembalikan uang kontraktor sebesar Rp 2 miliar, yang diduga diperas oleh oknum jaksa Kundrat Mantolas,” ujar Alfred, dilansir Kompas, Selasa (25/1/2022).

Massa pun meminta Jaksa Agung segera mencopot Kajati NTT Yulianto dari jabatannya dan mengadili oknum-oknum jaksa nakal di NTT.

Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tanggal 17 Januari kemarin, Arteria Dahlan menyinggung soal kasus OTT Jaksa di NTT, KM dan salah satu pengusaha, HT.

Menurut Arteri, HT selalu diancam diberikan surat panggilan. HT juga, kata Arteri sempat stor senilai Rp100 juta sebanyak 20 kali kepada KM. Akhirnya, HT menyerah dan melaporkan Jaksa KM ke Satgas 53.

Arteria Dahlan juga menyebut bahwa Kajati NTT Yulianto, merupakan jaksa tukang ancam dan bila masuk ke Dapilnya di Jawa Timur akan berurusan dengan Arteria Dahlan selaku Anggota DPR RI Dapil Jawa Timur.

Sebelumnya terkait dugaan pemerasan senilai Rp2 miliar, Kajati NTT Yulianto mengaku dirinya tidak pernah mengetahui hubungan antara Jaksa Kundrat Mantolas dan Hironimus Taolin, salah satu pengusaha di NTT yang terkena OTT tim Satgas 53.

“Saya tidak tahu soal jumlah uang yang katanya capai Rp2 miliar,” katanya.